Desak Mentan SYL Segera Atasi PMK, DPR Setuju Gelontorkan Anggaran Rp180 Miliar
Komisi IV DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo membahas penanganan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Untuk mempercepat penanganan kasus PMK, DPR menyetujui penggelontoran anggaran yang diusulkan Mentan Syahrul Yasin sebesar Rp180 miliar.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi meminta penanganan kasus PMK ditangani secara cepat dan tepat, mengingat masyarakat akan merayakan Idul Adha tahun 2022.
Baca Juga: Buruh Bakal Demo di Depan Gedung DPR, Said Iqbal Nggak Main-main Soal Jumlah Peserta: Hampir 10.000 Buruh
"Seluruh skenario yang dibuat untuk penanganan PMK harus dibuat secara detail, komprehensif termasuk pembiayaannya, dan harus dilakukan secara cepat, karena kita berpacu dengan waktu, apalagi Idul Adha tinggal beberapa hari lagi, ini fokus utama karena penyelematan ekonomi rakyat," kata Dedi Mulyadi pada rapat itu, Senin (13/6/2022).
Senada anggota Komisi IV DPR RI, Hanan Razak juga meminta Mentan fokus untuk memberikan vaksin bagi hewan ternak yang belum terinfeksi PMK.
"Yang namanya PMK barangnya sudah masuk, penyakitnya sudah nyampe ke kita, tidak ada pilihan harus dikendalikan, cara mengendalikan PMK semua yang belum terinfeksi divaksin, yang sudah terinfeksi diobati, sudah sembuh dipotong," paparnya.
Sebelumnya dalam rapat itu, Mentan Syahrul Yasin menyebut anggaran senilai Rp 180 Miliar itu akan diperuntukkan untuk tracing (pelacakan), penanganan, hingga pemberian vaksin kepada hewan ternak.
"Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku tahun 2022, untuk mengakselerasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan, maka dirancang khusus alokasi anggaran sebesar Rp180.78 miliar rupiah untuk penanganan PMK, dari alokasi internal Dirjen PKH, dan dari eksternal," ungkap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Turun Kelas dari Nyapres, Giring Mau Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anak Buah Mas AHY: Tetap Ketinggian!
Selain itu dia juga menyebut pihaknya saat ini telah melakukan pemetaan di sejumlah daerah yang masuk zona merah penyebaran kasus PMK, agar tidak mengirim hewan ternaknya ke daerah yang masih aman dari PMK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar