Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masa Kampanye Hanya 75 Hari, Said Iqbal Tegas: Melanggar Undang-undang Pemilu!

        Masa Kampanye Hanya 75 Hari, Said Iqbal Tegas: Melanggar Undang-undang Pemilu! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan para buruh akan melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/6). 

        Menurut Said, aksi demonstrasi tersebut sebagai bentuk respons menolak masa kampanye 75 hari.

        "Sebab, melanggar undang-undang pemilu dan KPU sebagai lembaga independen tidak seharusnya melakukan kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. DPR juga peserta pemilu," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

        Said Iqbal menyatakan hal itu tentu tidak adil bagi para partai baru, termasuk Partai Buruh.

        Sementara itu, Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin menyebutkan wacana itu tak sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2017 tentang pemilu.

        Baca Juga: Pemprov DKI Pimpinan Anies Baswedan Dapat Penghargaan Lagi, Gembong PDIP: Faktanya Berbanding Terbalik!

        Undang-undang tersebut menyatakan masa kampanye harusnya diberlakukan minimal 7 bulan dan maksimal 9 bulan.

        "Kenapa jadi 75 hari? Kalau dipotong-potong, masih terkejar 7 bulan," ucap dia di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

        Terkait hal tersebut, Salahudin menyinggung pemilu 2009 yang menerapkan masa kampanye 9 bulan lebih.

        "Belum pernah ada pemilu yang sependek ini," terangnya.

        Oleh karena itu, Salahudin meminta KPU tidak menentukan masa kampanye berdasarkan permintaan DPR. 

        Baca Juga: Rocky Gerung Blak-blakan Kenapa Jokowi Selalu Kasih Kerjaan ke Luhut: “Kimia Politik” Itu dengan Sendirinya…

        Mengenai demonstrasi 15 Juni 2022, para buruh  akan menyampaikan 5 tuntutan di depan gedung DPR RI.

        Adapun 5 tuntutan tersebut, yakni menolak revisi UU PPP, omnibus law UU Cipta Kerja, masa kampanye pemilu 75 hari, mengesahkan RUU PPRT dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: