Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cium Dugaan Korupsi Terkait Proyek di BUMN, KPK Melesat Tetapkan Tersangka

        Cium Dugaan Korupsi Terkait Proyek di BUMN, KPK Melesat Tetapkan Tersangka Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kegiatan penyelidikan dugaan korupsi di PT Amarta Karya.

        PT Amarta Karya merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi.

        Baca Juga: KPK Gandeng ESQ Kuatkan Karakter dan Paku Integritas Penyelenggara Negara di KLHK

        Menurut Ali, ada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya BUMN pada 2018-2020.

        "KPK meningkatkan ke penyidikan setelah mengumpulkan bahan keterangan pada penyelidikan," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (17/6).

        Ali mengatakan modus operandi perkara tersebut terkait dugaan perbuatan diduga melawan hukum.

        "(Hal itu, red) Terkait pelaksanaan proyek-proyek fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara," ucapnya.

        Meski demikian, dirinya belum bisa membeberkan sosok yang bertanggung jawab atas kasus korupsi tersebut.

        "Pihak yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.

        Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan persoalan perkara tersebut secara resmi setelah penyidikan.

        “Setelah penyidikan cukup, para tesangka akan kami tahan dengan upaya paksa penangkapan," ujar Ali.

        Dirinya juga berjanji akan terus memberi kabar baru terkait kasus tersebut.

        Baca Juga: NasDem Beberkan Anies, Ganjar dan Andika Jadi Bakal Capresnya, Pengamat: Koalisi Dulu, Baru Umumkan!

        "Masyarakat bisa ikut mengawal dan mengawasi penyidikan yang sedang kami lakukan," ujar Ali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: