Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akibat Dua Lessor Tidak Setuju, Sidang Putusan PKPU Garuda Kembali Ditunda

        Akibat Dua Lessor Tidak Setuju, Sidang Putusan PKPU Garuda Kembali Ditunda Kredit Foto: Djati Waluyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) kembali ditunda hingga Senin (27/6/2022).

        Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penundaan putusan tersebut terjadi akibat salah satu lessor keberatan terhadap proses yang ada.

        Baca Juga: Menang PKPU, Erick Thohir Selamatkan Garuda Indonesia dari Pailit

        "Nampaknya, sidang penetapan akan ditunda 7 hari lagi hingga Senin minggu depan, salah satu yang jelas adanya keberatan salah satu lessor ya terhadap proses ini," ujar Irfan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

        Sebagaimana diketahui, perusahaan yang keberatan terhadap jalanya sidang tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Irfan menyebut, keberatan dua lessor tersebut lebih kepada mekanisme perhitungan klaim pada proses PKPU yang sedang berjalan.

        "Walaupun memang Keberatan ini sudah disampaikan, yang bersangkutan itu lebih sisi keberatan dalam mekanisme perhitungan klaim. Sebenarnya, kesepahaman kita bersama begitu DPT sudah diputuskan sebenarnya sudah final," ujarnya.

        Meskipun berharap proses PKPU dapat diselesaikan pada hari ini, Garuda tetap akan taat terhadap proses hukum yang tengah berjalan. "Kami dari sisi perusahaan akan taat pada proses hukum yang ada, seperti yang tadi disampaikam. Tadinya Kami berharap bisa diselesaikan hari ini, tapi kami sangat memahami dan turut mendukung proses ini ditunda supaya semuanya lebih jelas," ujarnya.

        PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian pada agenda pemungutan suara atau voting yang merupakan rangkaian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama para kreditur termasuk perwakilan lessor yang hadir secara luring maupun daring.

        Dalam voting tersebut, Garuda mendapatkan perolehan suara sejumlah lebih dari 95,07 persen untuk headcount kreditur dan 97,46 persen dari nilai tagihan yang telah diakui dan terverifikasi oleh Tim Pengurus.

        Irfan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada para kreditur, pemerintah, dan segenap pemangku kepentingan atas partisipasi serta dukungan tanpa henti terhadap proses restrukturisasi Garuda yang dioptimalkan melalui serangkaian proses PKPU. Hal ini sekaligus menjadi wujud kepercayaan dan optimisme pihak-pihak terkait terhadap pemulihan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia.

        "Proposal perdamaian yang disetujui oleh mayoritas kreditur pada hari ini disusun Garuda dengan mempertimbangkan kepentingan para kreditur dan kemampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban usahanya. Melalui komunikasi intensif serta dukungan dari segenap kreditur dan termasuk di dalamnya para lessor, kami tentunya berharap apa yang telah kita capai hari ini dapat menjadi awal dari upaya Garuda memulai transformasi menjadi entitas bisnis kebanggaan Indonesia yang lebih sehat, adaptif, dan berdaya saing," ujar Irfan, Sabtu (18/6/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: