Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Asri menyebut, penundaan putusan sidang tidak akan berpengaruh terhadap hasil voting yang telah ditetapkan.
"Kalau hasil voting tidak berubah karena Greylag sendiri sudah ikut namanya, sudah mengajukan hak suaranya kemarin dan memang pada saat voting meteka tak setuju atas proposal perdamaian," ujar Asri saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Akibat Dua Lessor Tidak Setuju, Sidang Putusan PKPU Garuda Kembali Ditunda
Asri mengatakan, mereka sudah gunakan haknya untuk voting. Dengan begitu, tidak akan ada perubahan dalam voting karena sudah mengajukan haknya untuk lakukan voting. Sebagaimana diketahui, perusahaan yang keberatan terhadap jalanya sidang tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Asri melanjutkan, sebagai tim pengurus, dirinya sangat memahami penundaan yang dilakukan oleh majelis hakim karena memang ada surat dari dua kreditor dan memang sudah mengajukan keberatan kepada tim pengurus sebelumnya dan kepada hakim pengawas.
"Akan tetapi, kami sudah menjawab dan hakim pengawas juga sudah menetapkan nilai tagihan Greylag berapa itu. Sudah ditetapkan, tetapi memang hari ini kuasa hukum dari Greylag mengajukan keberatan kepada hakim pemutus, dan akan dipelajari oleh hakim pemutus kami, tadi menyampaikan kepada hakim pemutus hanya sebatas informasi bahwa itu sudah ditetapkan oleh hakim pengawas. Intinya seperti itu," ujarnya.
Adapun jumlah utang yang dilakukan Garuda kepada dua lessor tersebut berjumlah sekitar Rp2 triliun. "Lessor dari asing dan kuasa hukum di Indonesia adalah Hiswara Bunyamin Tandjung. Jumlah suaranya itu ada 2 kreditor, totalnya dari sisi tagihan yang diakui oleh hakim pengawas itu sekitar Rp2 triliun lebih," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian pada agenda pemungutan suara atau voting yang merupakan rangkaian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama para kreditur termasuk perwakilan lessor yang hadir secara luring maupun daring.
Dalam voting tersebut, Garuda mendapatkan perolehan suara sejumlah lebih dari 95,07 persen untuk headcount kreditur dan 97,46 persen dari nilai tagihan yang telah diakui dan terverifikasi oleh Tim Pengurus.
Irfan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada para kreditur, pemerintah, dan segenap pemangku kepentingan atas partisipasi serta dukungan tanpa henti terhadap proses restrukturisasi Garuda yang dioptimalkan melalui serangkaian proses PKPU. Hal ini sekaligus menjadi wujud kepercayaan dan optimisme pihak pihak terkait terhadap pemulihan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia.
"Proposal perdamaian yang disetujui oleh mayoritas kreditur pada hari ini disusun Garuda dengan mempertimbangkan kepentingan para kreditur dan kemampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban usahanya. Melalui komunikasi intensif serta dukungan dari segenap kreditur dan termasuk di dalamnya para lessor, kami tentunya berharap apa yang telah kita capai hari ini dapat menjadi awal dari upaya Garuda memulai transformasi menjadi entitas bisnis kebanggaan Indonesia yang lebih sehat, adaptif, dan berdaya saing," ujar Irfan, Sabtu (18/6/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum