Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        7 Alasan Pentingnya Menggunakan Aplikasi Kelola Pajak untuk Bayar Pajak

        7 Alasan Pentingnya Menggunakan Aplikasi Kelola Pajak untuk Bayar Pajak Kredit Foto: Unsplash/William Iven
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab, kita perlu menunaikan kewajiban dengan membayar hak negara Indonesia, yaitu pungutan wajib. Mengapa begitu? Karena, pungutan wajib atau pajak ini merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan pembangunan negara.

        Kamu mungkin sudah sering membayar beberapa jenis pajak saat mendapat hadiah ataupun membeli suatu barang. Namun, apakah kamu benar-benar sudah mengetahui pengertian pajak beserta fungsi, ciri-ciri, jenis, dan manfaatnya?

        Baca Juga: Kripto Kini Dikenai Pajak, Apakah Akan Berpengaruh Besar?

        Untungnya, artikel ini akan membahas semua aspek tersebut agar sebagai warga Indonesia lebih taat untuk menunaikan kewajibannya, yaitu membayar iuran wajib. Pastikan kamu baca artikel berikut sampai tuntas ya!

        Pengertian Pajak

        Pajak (tax) adalah pungutan wajib yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat umum. Secara bahasa, kata "pajak" berasal dari suatu kata dalam bahasa latin yakni taxo. Adapun makna dari kata taxo ialah iuran wajib dari rakyat untuk menunjang kepentingan pemerintah maupun masyarakat.

        Sementara itu, pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 yang tertuang pada Pasal 1 Ayat 1 yakni,

        "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

        Sesuai dengan pengertian pajak di atas, pihak perorangan atau badan yang harus membayar pungutan wajib (pajak) tidak akan mendapat imbalan apapun secara langsung. Melainkan, pihak-pihak tersebut akan merasakan manfaat dalam bentuk penyediaan fasilitas umum yang diberikan oleh negara.

        Selanjutnya, uang iuran wajib tersebut akan masuk ke dalam pos pendapatan negara dan nantinya akan menjadi "uang belanja" untuk memenuhi kebutuhan pemerintah pusat maupun daerah secara merata.

        Fungsi Pajak

        Fungsi pajak terbagi ke dalam beberapa macam kategori sesuai tujuan penggunaannya. Adapun macam-macam dari fungsi pajak tersebut antara lain:

        1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

        Secara umum, pungutan wajib atau pajak menjadi sumber pendapatan nasional yang paling besar di banyak negara. Maksud dari fungsi anggaran kali ini bahwa pungutan wajib akan digunakan untuk membiayai segala jenis pengeluaran yang berhubungan dengan kebutuhan negara.

        Contoh kebutuhan negara tersebut antara lain pembiayaan kegiatan rutin, belanja barang negara, belanja pegawai, anggaran pembangunan, pemeliharaan, dan sebagainya. Selain itu, fungsi pungutan ini juga bertujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran dan pemasukan negara agar tidak timpang.

        2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

        Peran pajak juga dapat membantu tugas pemerintah dalam mengelola ekonomi negara. Fungsi mengatur pada pungutan ini akan digunakan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan mengatur kebijakan negara dalam sektor ekonomi dan sosial.

        Selengkapnya, tujuan dari fungsi mengatur yang dimiliki oleh pungutan wajib ini antara lain:

        • Untuk menghambat laju inflasi;
        • Menarik investasi modal;
        • Membantu meningkatkan produktivitas perekonomian;
        • Alat untuk mendorong kegiatan ekspor, contohnya pajak ekspor;
        • Dapat memberikan perlindungan terhadap barang buatan dalam negeri, contohnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

        3. Fungsi Pemerataan atau Redistribusi Pendapatan

        Semua pungutan yang warga bayarkan akan dialokasikan untuk pembangunan negara secara merata. Fungsi ini akan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan negara dengan kesejahteraan masyarakatnya.

        Misalnya, pendapatan negara digunakan untuk keperluan pembukaan lapangan pekerjaan baru di suatu daerah. Nantinya, orang-orang di daerah tersebut akan mendapat sumber penghasilan baru sehingga pendapatan masyarakat  pun juga ikut meningkat.

        4. Fungsi Stabilitas

        Pajak akan menjadi sumber dana bagi pemerintah untuk melaksanakan suatu kebijakan yang berhubungan dengan menjaga stabilitas harga. Seperti mengatasi masalah inflasi, penetapan nominal pungutan wajib, kebijakan peredaran uang, dan lain-lain.

        Misalnya, jika negara mengalami inflasi, negara akan menetapkan nominal pungutan wajib yang relatif tinggi. Apabila negara mengalami deflasi atau kelesuan ekonomi, negara akan menurunkan nominal pungutan yang relatif rendah sehingga masalah tersebut bisa teratasi.

        Bayar Pajak dengan Mudah Menggunakan Platform Klikpajak by Mekari

        Saat ini Anda tidak perlu khawatir lagi karena sudah tersedia platform Klikpajak untuk bayar pajak online dan secara real time. Dengan adanya platform Klikpajak ini, Anda bisa bayar pajak online secara mudah, akurat, dan cepat. Sekarang, semua proses perpajakan bisa dilakukan secara online.

        Sebelum hitung, lapor, dan bayar pajak online, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak. Untuk Wajib Pajak Pribadi, biasanya diperlukan dokumen berupa bukti pemotongan PPh 21 yang biasanya didapatkan dari HRD perusahaan.

        Baca Juga: Pemerintah Naikan Pajak Kalangan Super Tajir Alias Crazy Rich

        Wajib Pajak Pribadi juga perlu memiliki EFIN untuk bisa melaporkan dan membayar pajak secara online. Nomor EFIN ini biasanya dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak. Anda dapat meminta dan mengaktivasinya dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak via WhatsApp atau email.

        Alasan Menggunakan Platform Klikpajak untuk Mengelola Aktivitas Perpajakan

        Platform bayar pajak online yang memberikan berbagai fitur yang menarik dan bermanfaat adalah platform Klikpajak dari Mekari. Ada banyak kemudahan dan kelebihan yang dapat Anda rasakan ketika mengakses platform online yang satu ini. Berikut ini adalah beberapa alasan menggunakan platform Klikpajak untuk hitung, lapor, dan bayar pajak online secara mudah dan akurat:

        1. Hemat Waktu

        Adanya platform untuk bayar pajak online, memungkinkan pekerjaan Anda selesai dengan efisien dan efektif sehingga Anda bisa lebih fokus dalam melakukan tugas-tugas Anda yang lainnya. Di dalam platform bayar pajak ini, tersedia juga layanan pembuatan ID Billing secara gratis tanpa batas dan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

        Jadi, Anda dapat membuat banyak kode billing. Kemudian, Anda bisa membayar pajaknya secara sekaligus dengan mudah dan cepat.

        2. Mudah Diakses

        Karena prosesnya dari awal sampai akhir dilakukan secara online dan real time, Anda dapat melakukannya tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan mengantri panjang.

        Membayar pajak secara offline memerlukan banyak waktu sehingga kurang efektif dan efisien. Sementara, bayar pajak online dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tergantung kebutuhan dan keinginan Anda.

        Jika perangkat komputer atau laptop Anda sudah tersambung dengan jaringan internet, semua proses perpajakan perusahaan dapat Anda lakukan di mana saja dan kapan saja, bahkan saat di rumah sekalipun.

        3. Fitur Arsip Dokumen

        Selain itu, karena platformnya sudah didesain dan dirancang dengan baik, Anda dapat mengakses dokumen-dokumen yang Anda perlukan kapan saja dan di mana saja. Anda juga dapat memilih dokumen yang Anda perlukan berdasarkan masa periodenya. Kemudian, Anda bisa menemukan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dengan mudah dan cepat tanpa harus khawatir berkasnya akan tercecer dan hilang karena kelalaian.

        Semua dokumen termasuk Nomor Transaksi Penerimaan Negara akan tersimpan dengan baik, rapi, dan terorganisir di fitur Arsip Pajak. Anda dapat menyimpan riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dengan aman.

        Pengarsipannya dapat disusun berdasarkan jenis pajak dan masanya. Karena transaksinya dilakukan secara real time, data dan transaksi yang telah dilakukan akan diarsipkan secara otomatis. Hal ini dapat mengurangi risiko kehilangan data karena kelalaian dan sebagainya.

        4. Multi-User & User Friendly

        Jika perusahaan Anda terdiri atas banyak tim, dan bayar pajak dilakukan pada tim yang berbeda-beda, fitur "Multi User" ini sangat bermanfaat untuk Anda dan tim Anda.

        Fitur ini memungkinkan Anda dan rekan kerja Anda bekerja sama dalam mengelola pajak perusahaan dalam satu platform yang sama. Pekerjaan dalam mengelola pajak pun dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah. Anda juga tetap bisa berkolaborasi dengan rekan kerja meskipun berada di tempat yang berbeda.

        5. Hasil yang Akurat

        Penghitungan yang dilakukan secara manual sangat memungkinkan terjadinya eror dalam mencatat transaksi. Platform Klikpajak sudah dilengkapi dengan sistem yang dapat meminimalkan human error sewaktu melakukan pengisian data. Hal ini dapat membantu Anda memperoleh Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan akurat ketika hendak melakukan penyetoran pajak lewat e-Billing.

        e-Billing dapat membantu Anda menghindari kesalahan dalam melakukan pencatatan transaksi perpajakan. Tidak jarang terjadi kesalahan saat melakukan pembayaran secara manual. Oleh karena itu, e-Billing dapat meminimalkan timbulnya kesalahan-kesalahan seperti itu.

        6. Bayar Pajak Jadi Lebih Aman dan Terjamin

        Platform Klikpajak sudah diakui secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, ID Billing yang diterbitkan melalui platform ini sudah valid untuk membayar pajak.

        Bukti lapor yang diberikan juga resmi dan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Klikpajak merupakan Application Service Provider resmi Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh DJP Nomor: 169/PJ/2018.

        Kode Billing resmi yang Anda dapatkan bisa dilakukan pembayaran melalui bank ataupun kantor pos. Selain itu, Klikpajak juga sudah terdaftar di Kominfo dan ISO/IEC 27001. Ini makin memperkuat kredibilitas dari platform Klikpajak sebagai platform layanan untuk bayar pajak.

        7. Terintegrasi secara Terpadu

        Platform Klikpajak memungkinkan Anda untuk melakukan pengelolaan pajak mulai dari menghitung, membayar, melaporkan, hingga mengarsipkan transaksi dalam satu platform yang sama, tanpa perlu pindah ke platform yang lain.

        Tidak perlu menggunakan platform atau aplikasi tambahan. Hanya cukup mengakses platform Klikpajak saja sehingga Anda tidak perlu membuka banyak halaman di desktop komputer atau laptop Anda.

        Jika sistem yang digunakan untuk mengelola pajak tidak terpusat dan terpadu, ini bisa menyebabkan masalah bagi Anda. Sistem pajak yang diterapkan platform Klikpajak sudah terintegrasi dan sudah mengikuti peraturan pajak.

        Itulah beberapa alasan menggunakan platform Klikpajak dalam mengelola aktivitas perpajakan Anda. Segera daftarkan akun Anda di laman resmi Klikpajak dan dapatkan banyak fitur menarik yang bisa mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak Anda.

        Sistem yang tidak terintegrasi secara terpadu dan peraturan pajak yang dinamis kini bukan lagi penghalang bagi Wajib Pajak. Semua masalah ini bisa diatasi dengan platform Klikpajak.

        Di platform online ini, Anda tidak hanya bisa melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Badan, tetapi Anda juga bisa membayar dan melaporkan SPT Masa (Bulanan), dan SPT Tahunan Pribadi. Semua jenis pajak dapat Anda bayar dan laporkan melalui platform ini.

        Klikpajak dapat membantu Anda membayar dan melaporkan pajak tanpa terkena sanksi atau denda akibat keterlambatan. Sudah tersedia fitur kalender dari Klikpajak yang akan membantu Anda membayar dan melaporkan pajak dengan tepat waktu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: