Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung Program Flush Out Sawit, Kemenkeu Terbitkan 2 Regulasi, Apa Saja?

        Dukung Program Flush Out Sawit, Kemenkeu Terbitkan 2 Regulasi, Apa Saja? Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) guna mendukung program flush out atau percepatan penyaluran ekspor untuk komoditas crude palm oil (CPO) dan turunannya. 

        Pertama, PMK 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO melalui Ekspor. Kedua, PMK 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Kedua PMK tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 13 Juni 2022 dan berlaku pada 14 Juni 2022.

        Baca Juga: Perkebunan Sawit Penyebab Tanah Tandus? No!

        Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tarif bea keluar sebagaimana dalam PMK 102/2022 ialah CPO sebesar USD488/MT, RBD Palm Oil USD351/MT, RBD Palm Olein USD392/MT, UCO USD488/MT, dan residu (nilai FFA kurang dari 20 persen) USD488/MT.

        "Tarif tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022 dan barang ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor yang telah dikenakan bea keluar berdasarkan tarif bea keluar flush out, maka tidak dikenakan bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/2022," ungkap Nirwala, dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI pada Rabu (22/6/2022). 

        Baca Juga: Fix! Deterjen Tidak Dikenai Cukai, Berikut Bantahan Kemenkeu!

        Sementara itu, beberapa hal yang ditetapkan dalam PMK 103/2022 yaitu kesepakatan penurunan tarif layanan badan layanan umum BPDPKS, yang semula maksimal sebesar USD375/MT menjadi sebesar USD200/MT.

        "Dengan kebijakan ini, diharapkan ketersediaan dana BPDPKS dan harga Tandan Buah Segar petani tetap terjaga," kata Nirwala.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: