Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Malang Betul Eks Mendag Lutfi, Kena Reshuffle Jokowi, Kini Dipanggil Soal Kasus Mafia Minyak Goreng

        Malang Betul Eks Mendag Lutfi, Kena Reshuffle Jokowi, Kini Dipanggil Soal Kasus Mafia Minyak Goreng Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi III DPR RI menyoroti pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (22/6).

        Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).

        Baca Juga: Rajin Sidak Setelah Jadi Mendag, Zulkifli Hasan Diminta Jangan Pencitraan, Fokus Urus Minyak Goreng!

        Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil merasa kasihan dengan M. Lutfi. Karena, Lutfi diperiksa usai dirinya di reshuffle atau tidak lagi menduduki jabatan Menteri Perdagangan pada Kabinet Indonesia Maju.

        “Kasihan M Lutfi, setelah dicopot kini harus diperiksa dalam kasus minyak goreng,” kata Nasir Djamil dikonfirmasi, Rabu (22/6).

        Senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Adies Kadir meyakini, keterangan Lutfi dianggap penting untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Menurutnya, Korps Adhyaksa tidak mungkin sembarangan dalam memeriksa saksi-saksi.

        Baca Juga: Diperiksa 12 Jam Soal Mafia Minyak Goreng, Sejumlah Dokumen Disita dari Eks Mendag Lutfi

        “Kejagung tidak mungkin sembarangan dalam menentukan pemanggilan saksi-saksi. Pasti ada kaitan-kaitannya,” tegas Adies.

        Dia mengapresiasi Kejaksaan Agung yang tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Bahkan, seorang saksi jika dipanggil aparat penegak hukum harus kooperatif.

        “Menteri atau mantan pejabat yang memang perlu di dengar kesaksiannya untuk suatu perkara wajib hadir dan kooperatif demi meluruskan pemeriksaan suatu perkara. Kejaksaan Agung dapat memanggil paksa apabila diperlukan,” papar Adies.

        Baca Juga: Blak-blakan Soal Sumber Polusi Udara DKI Jakarta, Anies Baswedan Sorot Tajam Daerah Penyangga

        Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menegaskan mendukung setiap upaya yang dikerjakan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi ekspor CPO. “Komisi III sangat mendukung upaya Kejagung dalam membongkar sampai ke akar-akarnya kasus ini,” pungkas Adies.

        Dalam kasus korupsi ini, jaksa penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum. Total ada lima tersangka yang telah dijerat Kejaksaan, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

        Penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei.

        Baca Juga: Tokoh Ini Blak-blakan Sindir Muhaimin Iskandar, "Saya Bukan PKB Cak Imin, Saya PKB Gusdur"

        Sementera terdapat tiga bos perusahaan sawit yang juga terjerat, mereka di antaranya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: