Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPRD DKI Minta Pemprov Atur Inbreng Tanah Lebih Spesifik

        DPRD DKI Minta Pemprov Atur Inbreng Tanah Lebih Spesifik Kredit Foto: DPRD DKI Jakarta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta agar ketentuan penyetoran modal daerah dilakukan berdasarkan peraturan inbreng tanah di sekitar Jakarta Internasional Stadium (JIS).

        Ketua Komisi B Ismail mengatakan bahwa semua pasal yang dibuat mesti menjadi rambu dalam melaksanakan dan menindaklanjuti peraturan inbreng. Dia juga mengatakan, hal tersebut mesti lakukan secara mendetail melalui Bapemperda DKI Jakarta.

        Baca Juga: Perkuat Dukungan Layanan Kepada Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI Manfaatkan Digitalisasi Perbankan

        "Semua pasal yang dibuat sebagai rambu atau koridor dalam melaksanakan dan menindaklanjuti peraturan inbreng tersebut harus detail di Bapemperda agar bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga bisa mewujudkan good corporate governance," jelas Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

        Sementara itu, Ismail juga memaparkan bahwa PT Jakpro juga memiliki dua opsi pemanfaatan tanah inbreng yang dipecah menjadi delapan bagian, yakni ramp barat, stadium, plaza komersial, area pengembang komersial, lapangan latih, area danau, area VIP stadium, dan akses jalan menuju area komersial.

        Pada opsi pertama, kata Ismail, area satu sampai delapan akan dibuatkan sertifikat hak pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta. Kendati demikian, dia menyebut bahwa ada pengecualian pada poin nomor empat, yakni area pengembang komersial akan dibuatkan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT JakPro.

        Baca Juga: Jadi Pusat Perekonomian Indonesia, Jakarta Punya Kontribusi Besar Tekan Inflasi Nasional

        Sementara opsi kedua, area satu sampai delapan dengan sertifikat hak pengelolaan atas nama PT JakPro, tetapi poin keempat dimohonkan hak guna bangunan atas HPL dengan nama mitra.

        "Kalau dilihat dari dua opsi ini, yang fleksibel opsi yang pertama. Di mana tidak terlalu memberatkan masing-masing pihak, terutama JakPro. Itu lebih tepat," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: