Holywings di Jakarta Ditutup, Guntur Romli: Ganti Nama Holy212 atau Holysuryo Biar Aman
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohammad Guntur Romli merespons kebijakan Pemprov DKI yang menutup gerai Holywings usai tersandung kasus promosi miras gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Pada hari ini, Selasa (28/6/2022) 12 gerai Holywings di Jakarta telah ditutup usai Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut izinnya. Sebabnya, Holywings Group tidak memiliki sertifikat usaha bar. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh gerai Holywings yang dicabut izinnya bisa kembali beroperasi. Namun, pihak manajemen harus terlebih dahulu mengurus perizinan, salah satunya dengan mengganti nama.
Baca Juga: Izin Usaha Dicabut Anies, Ternyata Oh Ternyata Holywings Tak Punya Ini
Atas hal tersebut, Guntur Romli memberikan responsnya melalui media sosial Twitter. Ia menyarankan untuk mengganti nama Holywings menjadi nama lain.
"Ganti dengan Holy212 atau Holysuryo," cuitnya di media sosial Twitter, dikutip pada Selasa (28/6).
Ia pun merasa dengan digantinya nama Holywings menjadi nama tersebut akan aman.
"pasti aman," pungkasnya.
Baca Juga: Ada Wacana Duet Pemersatu Bangsa Ganjar-Anies, Djarot PDIP: Yang Mempersatukan Bangsa Bukan Orang
Seperti yang ramai diberitakan Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin gerai Holywings di Jakarta. Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam keterangan tertulis, Senin (27/6).
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Surat ini hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," kata Eli.
"Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar