Belum Berhenti! Polisi Segera Periksa Manajemen Holywings Terkait Kasus Promo Miras Muhammad
Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih mendalami kasus penistaan agama berbentuk promosi minuman keras yang dilakukan Holywings. Teranyar, polisi akan memeriksa pihak manajemen Holywings.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Holywings di Jakarta Ditutup, Guntur Romli: Ganti Nama Holy212 atau Holysuryo Biar Aman
"Semua yang mengetahui atau terlibat kami mintai keterangan, kemudian kami periksa ke atas, ke samping, ke bawah akan kena," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Penyidik, kata Budhi, juga masih mencari salah satu barang bukti dari beberapa yang sudah diamankan, seperti komputer dan tangkapan layar promosi miras. Hal itu dilakukan untuk membidik tersangka yang posisinya lebih tinggi.
"Kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," jelasnya.
Tidak hanya itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penyegelan kantor pusat Holywings yang berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kata Budhi, penyegelan berangsung pada Senin (27/6/2022) sore.
"Kami amankan dulu dengan garis polisi atau police line untuk kepentingan penyidikan sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses terhadap proses TKP," beber Budhi.
Baca Juga: Izin Usaha Dicabut Anies, Ternyata Oh Ternyata Holywings Tak Punya Ini
6 Tersangka
Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka.
Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar