Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berharap dengan adanya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dapat memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Karena sejatinya, melakukan pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi para pelaku usaha.
“Jadi yang terbaru dari sistem ini apa? yang terbaru adalah kini penyampaiannya sudah melalui sistem yang terbaru, jadi untuk penyampaian LKPM yang sebelumnya melalui lkpmonline.bkpm.go.id itu sudah tidak bisa lagi, jadi memang sistemnya sudah di close. Jadi nanti seluruh perizinan maupun non perizinan atau laporan itu diharapkan bisa disampaikan melalui OSS RBA,” jelas Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah DKI Jakarta dan Kalimatan Selatan, Esti Sadariati saat mensosialisasikan Pelaporan LKPM kepada Pelaku Usaha, yang dilaksanakan secara daring, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: BKPM Berkomitmen untuk Terus Dorong Percepatan Investasi Berkelanjutan dan Inklusif
Selain itu, Esti mengungkapkan, BKPM akan terus mengakomodir dan mencoba menyempurnakan sistem LKPM melalui OSS terbaru ini. Tentunya BKPM akan terus mendorong perbaikan, pengembangan dan lain-lainnya. Harapannya untuk pelaporan LKPM menjadi lebih baik, dan memudahkan pelaku usaha.
Sebagai informasi, sistem OSS berbasis risiko atau OSS RBA, memang mengubah pendekatan dari kegiatan usaha yang sebelumnya berbasis izin, kini berubah menjadi berbasis risiko. Hal ini membuat nantinya kegiatan usaha dibedakan berdasarkan tingkat risikonya, dan berikutnya akan menentukan jenis perizinan berusaha.
Terdapat 4 tingkat risiko yang ada di sistem OSS RBA, yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. Untuk penentuan risiko ini sendiri sudah ditentukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, sehubungan dengan bidang usaha yang dimiliki oleh masing-masing pelaku usaha.
“Dari perizinan berusaha yang sudah bapak/ibu dapatkan melalui OSS itu kedepannya, diwajibkan dan diharuskan itu ditindaklanjuti dengan pemenuhan komitmen-komitmennya. Jadi harus mendapatkan izin-izin teknisnya ke Kementerian/Lembaga. Nah disitulah fungsi pengawasan di pengendalian pelaksanaan penanaman modal, jadi dari perizinan berusaha yang sudah didapatkan, kemudian tugas kami selanjutnya adalah mengawasi, mengontrol, mengendalikan dari izin yang sudah bapak-ibu dapatkan melalui OSS RBA. Jadi maka disebutnya pengawasan, perizinan berusaha berbasis risiko,” kata Esti.
Baca Juga: Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Nilai Kurang Adil: Kasus Penistaan Agama, Banyak Terjadi...
Sementara itu, untuk pengawasannya sendiri di dalam unit pengendalian ada dua, yaitu pengawasan yang bersifat insidental, itu bersifat sewaktu-waktu, jika dibutuhkan suatu waktu pengawasan. Sebagai contoh, yang sekarang ini sedang rame ialah kasus Holywings, “Itu bisa dilakukan pengawasan secara sidak langsung ke lokasi usaha karena diindikasi ada pelanggaran ketentuan perundang-undangan di sana,” ujarnya.
Kemudian yang kedua, ialah pengawasan rutin. Untuk pengawasan rutin ini sendiri tujuan utamanya adalah agar para pelaku usaha nantinya tidak menerima kunjungan dari K/L secara berulang-ulang. Jadi pengawasan rutin yang terjadwal dan terencana ini akan disusun terlebih dahulu di akhir tahun.
“Jadi harapannya dengan sistem ini nanti pelaku usaha tidak menerima kunjungan lapangan berkali-kali, hanya satu tahun satu kali,” jelasnya.
Baca Juga: Giliran Wapres Ma'ruf Minta MUI Buat Fatwa Ganja Medis, Warganet: Alhamdulillah
Dikarenakan LKPM menjadi salah satu objek pengawasan Kementerian Investasi di unit pengendalian pelaksanaan penanaman modal, sehingga pelaku usaha ini diwajibkan untuk menyampaikan LKPM, tentunya dengan dasar hukum yang mendasari kewajiban dari LKPM tersebut.
Seperti disebutkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007, tentang penanaman modal, pasal 15, bahwa setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan dan menyampaikannya kepada BKPM. Kemudian dari undang-undang nomor 25 ini juga sudah diturunkan beberapa kali kepada peraturan BKPM, yaitu nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, di pasal 5 huruf C, dimana setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM.
Selanjutnya disebutkan lagi di pasal 32 ayat 1 dan 2, bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan untuk setiap lokasi proyek, dan setiap bidang usaha.
“Jadi jumlah LPKM yang akan Bapak/Ibu sampaikan nanti adalah untuk masing-masing bidang usaha per lokasi proyek yang Bapak/Ibu memiliki. Jadi mungkin jumlahnya bisa berbeda-beda untuk setiap pelaku usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, di pasal 32 ayat 2 disebut bahwa penyampaian LKPM dilakukan hanya secara daring atau secara online untuk saat ini, melalui sistem oss.go.id.
Baca Juga: Usai Disikat Anies Baswedan, Holywings Tutup Hampir Seluruh Gerainya, Mau Disegel? Silahkan!
Sebagai informasi, LKPM merupakan laporan yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor juga menyangkut kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya yang terkait dengan pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha, perorangan, dan badan usaha. Pengertian singkatnya, LKPM menjadi media komunikasi dari BKPM kepada para pelaku usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar