Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alhamdulillah, Taspen Bakal Cairkan Gaji Ke-13 Mulai Besok!

        Alhamdulillah, Taspen Bakal Cairkan Gaji Ke-13 Mulai Besok! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair mulai Juli 2022. Ia mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru.

        Terkait hal tersebut, PT Taspen (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai 1 Juli 2022. 

        Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari keterangan resmi Kamis (30/6/2022), penyaluran gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022. 

        Kemudian juga, merujuk Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022.

        Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 untuk ASN Mulai Cair Awal Juli 2022, Simak Kata Menkeu Ini

        Pgs. SVP Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero), Henra menerangkan bahwa besaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
        “Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” tulis Henra dalam, keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (30/6/2022). 

        Lebih lanjut Ia menyebutkan bahwa bagi Penerima Pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 17 Juni 2022, maka Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

        Sementara, untuk Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai aparatur Negara, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

        “Untuk Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Pnerima Tunjangan janda/duda,” tambahnya.

        Baca Juga: Menkeu: Gaji Ke-13 Merupakan Wujud Penghargaan atas Kontribusi dan Pengabdian Aparatur Negara

        Bagi pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda. 

        Lalu. untuk pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ketiga belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.
        Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 dilakukan oleh Instansi.

        “Pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan biaya apapun. Kami mengimbau kepada para pensiunan untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tidakan kriminal yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero),” tutup Henra.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: