Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat, Berikut Syarat Kendaraan yang Berhak Menikmati BBM Subsidi

        Catat, Berikut Syarat Kendaraan yang Berhak Menikmati BBM Subsidi Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Upaya PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga untuk menjaga kuota subsidi bahan bakar minyak (BBM) tetap aman dan tepat sasaran dilakukan mulai hari ini, 1 Juli 2022.

        Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, Jumat (1/7/2022), konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

        Konsumen solar subsidi untuk transportasi darat harus merupakan transportasi kendaraan pribadi, kendaraan umum pelat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6 ), mobil layanan umum: ambulance, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran

         Baca Juga: Uji Coba Pembelian BBM Subsidi Melalui MyPertamina Difokuskan Menekan Konsumsi BBM Jenis Solar

        Konsumen solar subsidi untuk transportasi air harus merupakan transportasi usaha perikanan, di antaranya adalah transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat atau perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD atau Kuota oleh Badan Pengatur.

        Usaha Perikanan

        Nelayan dengan kapal

        Usaha Pertanian

        Petani atau kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah

        Layanan Umum atau Pemerintah

        Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, serta rumah sakit tipe C dan D.

        Usaha Mikro

        Usaha mikro atau home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

        Konsumen Pengguna Pertalite

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: