Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendag: IUAE-CEPA Bisa Cepat Diberlakukan jika Pemerintah dan DPR Kompak

        Kemendag: IUAE-CEPA Bisa Cepat Diberlakukan jika Pemerintah dan DPR Kompak Kredit Foto: Martyasari Rizky
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menyatakan bahwa Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) akan diberlakukan dengan catatan kedua belah pihak menyelesaikan proses ratifikasi, notifikasi, dan ketentuan teknis lainnya yang diperlukan untuk implementasi.

        Djatmiko mengatakan, seharusnya ratifikasi bisa lebih cepat jika pemerintah dan DPR masih di dalam satu perspektif. Hal ini disebabkan tidak ada aturan yang membatasi waktu proses ratifikasi.

        Baca Juga: Bidik Jadi Pusat Fesyen Muslim Dunia, Kemendag Gaet Milenial Jawa Barat Lewat Road to JMFW 2023

        "Produk ekspor andalan Indonesia ke United Arab adalah perhiasan emas, sawit, kendaraan otomotif, alas kaki, besi dan baja, bahan baku kertas dan kayu, bahan turunan kimia seperti sabun dan mentega, ban, dan baterai. Untuk nilai perhiasan emas diekspor dengan jumlah ratusan dolar," ujarnya dalam media briefing Kemendag yang digelar secara virtual, Senin (4/7/2022).

        "Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023. Ekspor emas ratusan juta dolar akan diberi fasilitas bea masuk Rp0. Selama ini ekspornya lewat Singapura karena (bea masuk) senilai 0 dolar Singapura untuk UAE," imbuhnya.

        Persetujuan IUAE-CEPA meliputi, dari bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, UMKM, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.

        Lebih lanjut, diketahui pada periode Januari hingga April 2022, total perdagangan kedua negara sudah mencapai US$1,5 miliar atau naik 15 persen dibanding kuartal pertama tahun 2021 sebesar US$1,3 miliar dengan nilai ekspor US$714 juta dan impor senilai US$831 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: