Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenaker Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

        Kemenaker Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kredit Foto: Kemenaker
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Kegiatan tersebut guna memutakhirkan dan mendalami pemahaman terhadap regulasi terbaru itu.

        "Acara ini sangat penting. Untuk itu, saya berharap Bapak dan Ibu menyimak dengan baik pemaparan narasumber. Ini diperlukan supaya pelaksanaan urusan Konkuren bidang ketenagakerjaan berjalan dengan optimal," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengutip sebagaimana dalam rilis Kemenaker, Senin (4/7/2022).

        Baca Juga: Kemenaker Lantik 22 Pejabat Fungsional Kemenaker

        Sekjen Anwar juga berpesan kepada para peserta agar mengonsultasikan dengan narasumber terkait hal-hal yang dapat menjadi atau berpotensi menjadi suatu problematika di dalam masa transisi regulasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ini. Hal tersebut agar ditemukan solusi-solusi yang konkret.

        "Jangan ragu untuk dialog dan diskusi jika terdapat hal-hal yang dirasa belum jelas," ucapnya.

        Adapun yang tidak kalah penting, ia meminta agar setelah acara ini berakhir, masing-masing unit di Kemenaker segera mengusulkan Rancangan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan kepada Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.

        "Ini perlu dilakukan segera mengingat kita tidak hanya melalui proses konsultasi dengan Kemendagri, tetapi juga proses harmonisasi dengan Kemenkumham," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: