Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belajar dari Kasus ACT, Begini Cara Memilih Platform Donasi yang Tepat

        Belajar dari Kasus ACT, Begini Cara Memilih Platform Donasi yang Tepat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hasil riset yang dilakukan oleh World Giving Index Charities Aid Foundation (CAF) 2021, menempatkan Indonesia menjadi negara paling dermawan. Hal ini senada dengan data donasi online yang dirilis oleh salah satu platform galang dana dan donasi online di Indonesia, bahwa sepanjang tahun 2021 tercatat lebih dari 3 juta donatur berdonasi ke aplikasi yang tersedia. 

        Partisipasi yang dilakukan oleh banyak orang ini disalurkan untuk 36.000 kegiatan atau program penggalangan dana sosial, untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan seperti korban bencana alam, pendidikan, tempat tinggal, hingga program sosial dan kemanusiaan lainnya. 

        Namun, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan jika niat baik ini perlu diperhatikan pemilihan platform dalam menyalurkan donasi baik online, ataupun secara langsung kepada pengelola.

        "Harus diketahui secara benar, tepat dan amanah,” kata Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/7/2022). 

        Baca Juga: ACT Diduga Selewengkan Dana, PPATK Sebut Ada Transaksi Melanggar dan Sudah Endus Sejak . . .

        Ia menuturkan jika menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih kemana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan. 

        Menurut Ivan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin melakukan donasi baik online maupun secara langsung. 

        Pertama, mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi.

        “Masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau komunitas melalui database Kementerian Sosial, apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya,” terang Ivan. 

        Kedua, masyarakat juga dapat melihat ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana dan donasi tersebut seperti website, media sosial, dan kanal publikasi lainnya yang resmi serta terverifikasi.

        Baca Juga: Nggak Main-Main! Densus 88 Kini Bergerak Selidiki Kasus ACT

        Ketiga, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait laporan keuang an serta laporan pertanggungjawaban secara komprehensif oleh penggalang dana dan donasi melalui kanal resmi, seperti melalui website ataupun dalam bentuk lainnya yang dapat diakses secara luas oleh publik. 

        “Biasanya beberapa laporan yang baik telah mendapat audit dari akuntan publik,” tambahnya. 

        Ke empat, mencoba melakukan cross check pada salah satu program yang tengah digalangkan dana dan donasinya, yang mungkin ada di sekitar kita, seperti melakukan kunjungan pada program tersebut, atau mendapatkan informasi melalui sumber informasi sekunder yang valid. 

        “Melalui upaya ini masyarakat dapat melakukan pengecekan kebenaran program tersebut, serta dapat menanyakan lebih lanjut perihal program yang tengah digalangkan apakah telah berjalan sesuai atau ditemukan ketidaksesuaian,” tutupnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: