Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Izin Dicabut, Dinas Sosial Imbau Warga Setop Donasi Lewat ACT

        Izin Dicabut, Dinas Sosial Imbau Warga Setop Donasi Lewat ACT Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengawasi aktivitas kantor cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di daerahnya setelah izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut oleh Kementerian Sosial.

        Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Mirwansyah mengatakan pengawasan difokuskan pada aktivitas pengumpulan uang dan barang oleh kantor cabang ACT di daerahnya.

        "Bila yayasan (ACT) pada kantor cabangnya itu masih melakukan penggalangan dan pengumpulan atau katakanlah melanggar hal yang telah ditentukan, kami akan melaporkannya ke Kemensos. Tapi dengan dicabutnya izin ACT itu kami pun mengimbau masyarakat tidak memberikan donasi uang atau barang,"Katanya.

        Menurut dia, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Pemprov Sumsel terkait temuan yang sedang diselidiki Kemensos dan instansi terkait lain di tingkat pusat sehingga berujung pada pencabutan izin.

        Pencabutan izin termaktub dalam surat keputusan Kemensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

        Kemensos mencabut izin tersebut setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh lembaga filantropi itu yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. "Prinsipnya kami menindaklanjuti ketentuan pemerintah pusat karena ini sifatnya izin yang menerbitkannya pun Pemerintah Pusat, kami akan selaras dengan yang telah ditentukan itu," kata dia.

        Lalu bila memang nanti Pemerintah Pusat membuat ketentuan membekukan seluruh operasional Yayasan ACT, kata dia, Pemprov Sumsel juga berlaku demikian. "Sebab Dinsos tidak ada kaitan dengan izin ACT ini karena itu urusan pusat. Selama ini cuma menerima aktivitas mereka sebatas pemberitahuan," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: