Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Singgung Kasus, Ruhut Sitompul Tertawa Bahagia, Anies Baswedan Bakal Turun Tahta Segera

        Singgung Kasus, Ruhut Sitompul Tertawa Bahagia, Anies Baswedan Bakal Turun Tahta Segera Kredit Foto: Instagram/Ruhut Sitompul
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus PDIP, Ruhut Sitompul buka suara terkait dengan kabar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan turun tahta dari kursi jabatannya pada bulan Oktober mendatang.

        Dirinya menyinggung kasus yang akan dibuka setelah Anies Baswedan lengser meski tak secara spesifik menyebutkan kasus apa yang dimaksudkannya.

        Baca Juga: Abu Janda Diduga Sebar Video Fitnah Pernyataan Anies Baswedan, Refly Harun Singgung Penanganan Hukum: Saya Hanya Mengurut Dada Melihat…

        “Sip deh selesai sudah Oktober, dan baru kasus yg berjilid jilid dibuka seperti Film Rambo nanti ga’benar juga ada jilid2nya ha ha ha,” tulis Ruhut dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Sabtu (9/7/2022).

        Ruhut juga tak ambil pusing dengan pendukung Anies Baswedan yang akan marah atas pernyataannya itu.

        “Mau pada marah silahkan egp emang gua pikirin MERDEKA,” ungkap mantan kader Demokrat dan Golkar itu.

        Selain itu, politisi PDIP tersebut menyertakan berita soal penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas atas permohonan judicial review yang diajukan dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati, yang meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang.

        Warga Papua juga menggugat agar masa jabatan kepala daerah di Papua bisa diperpanjang. Namun harapan itu pupus.

        “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Kamis

        MK beralasan permohonan itu pernah diajukan oleh pemohon lain di perkara Nomor 15/PUU-XX/2022 sehingga permohonan A Komaruddin dkk memenuhi nebis in idem.

        Baca Juga: Kesal Dituduh Ikut Embat Dana Umat ACT, Hilmi Firdausi Berdoa, Eh Disoroti Juga: Kok Tuhan Kayak...

        “Oleh karena itu, terlepas dari secara substansial permohonan Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, permohonan a quo dapat diajukan kembali. Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat diajukan kembali, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujar Anwar Usman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: