Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahyudin Eks Presiden ACT Diduga Menyelewengkan Dana Bantuan dari Boeing kepada Korban Kecelakaan Lion Air, Kuasa Hukum Tegas: Itu kan...

        Ahyudin Eks Presiden ACT Diduga Menyelewengkan Dana Bantuan dari Boeing kepada Korban Kecelakaan Lion Air, Kuasa Hukum Tegas: Itu kan... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satu nama yang cukup mendapat sorotan tajam terkit heboh dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah eks presiden mereka yakni Ahyudin. 

        Bahkan yang cukup menghebohkan adalah dugaan Ahyudin menyelewengkan dana bantuan dari Boeing kepada korban kecelakaan Lion Air.

        Mengenai hal ini, Kuasa hukum eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, meminta Bareskrim membuktikan kliennya melakukan perbuatan tersebut.

        Menurut Pupun, apa yang dituduhkan Bareskrim kepada Ahyudin saat ini sifatnya sebatas dugaan.

        "Itu, kan, masih dugaan belum ada pembuktiannya," kata Pupun di Bareskrim Polri, Senin (11/7).

        Pupun menegaskan pihaknya bakal menjelaskan semua temuan itu kepada penyidik hari ini.

        "Di pemeriksaan ini, akan kami jelasakan sejauh mana kapasitasnya. Ini, masih dugaan semua," tutur Pupun.

        Baca Juga: Selamat Bu Megawati dan Mbak Puan Maharani, Rocky Gerung Kasih Jempol untuk Kalian! Alasannya Nggak Main-main, Simak!

        Mabes Polri menduga lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggunakan bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air demi keuntungan pribadi.

        Temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menyeret Ibnu Khajar dan Ahyudin.

        "Telah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan, dan atau penggelapan dalam jabatan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana yayasan, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Sabtu (9/7).

        Ramadhan menyebut dugaan penyelewengan dana ACT itu terkait pengolalan dana sosial/CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air yang terjadi pada 18 Oktober 2018.

        Baca Juga: Abu Janda Bikin Gaduh Sebarkan Video Editan Soal Pernyataan Anies Baswedan, Omongan Refly Harun Nggak Main-main: Yang Jadi Masalah…

        Konon, yang mengurus dana itu ialah Ahyudin selaku pendiri dan merangkap ketua pengurus.

        Sementara Ibnu, dia berperan sebagai wakil ketua pengurus atau vice president ACT Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut, Ahyudin dan Ibnu tidak mengikutsertakan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana itu.

        Ahyudin dan Ibnu juga tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial itu.

        "(Ahyudin dan Ibnu) diduga melakukan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," tutur Ramadhan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: