Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngeri! Novel Bamukmin Sebut Hukuman yang Pantas Bagi Mas Bechi Adalah Hukuman Mati!

        Ngeri! Novel Bamukmin Sebut Hukuman yang Pantas  Bagi Mas Bechi Adalah Hukuman Mati! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Plt Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi pantas diberi hukuman mati.

        Menurut Novel, Mas Bechi tak layak diberikan hukuman kebiri karena tidak bakal menimbulkan efek jera.

        Baca Juga: Polemik Abu Janda Unggah Video Editan Anies Baswedan, Jangan Sampai Polisi...

        "Mas Bechi enggak layak dihukum kebiri karena yang pantas bagi Mas Bechi adalah hukuman mati," kata Novel kepada JPNN.com, Senin (11/7).

        "Apalagi kebiri itu sifatnya tidak permanen melainkan temporer saja. Kalaupun permanen dia bisa melakukan kejahatan seksual bukan dengan kelaminnya," sambung Novel.

        Novel menambahkan Mas Bechi layak diberi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

        "Indonesia tidak berlaku hukum mati bagi pelaku perzinahan yang pernah merasakan pernikahan maka penjara seumur hidup adalah yang terbaik karena di sana pelaku tidak bisa melakukan kejahatan seksual," ujar Novel.

        Namun, lanjut Novel, Indonesia juga tidak memiliki jerat pidana seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual.

        "UU Perlindungan Anak yang berlaku, yaitu maksimal penjara 13 tahun," ujar Novel.

        Baca Juga: Geger Video Parodi Anies Baswedan, Abu Janda Langsung Bandingkan dengan Kasus Ustaz Adi Hidayat

        Diketahui, Mas Bechi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

        Anak kiai Jombang itu disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: