Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai Dicabut Gegera Kasus Mas Bechi, Eh Izin Pesantren Dibuka Lagi Sama Pemerintah

        Usai Dicabut Gegera Kasus Mas Bechi, Eh Izin Pesantren Dibuka Lagi Sama Pemerintah Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Walau sebelumnya telah dicabut gegara kasus kekerasan seksual MSAT alias Mas Bechi terhadap santriwati, Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala.

        Hal tersebut disampaikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (11/7/2022).

        Baca Juga: Miris! Santri Pesantren Malah Lindungi Mas Bechi dari Penangkapan, PR Gus Yaqut, Harus Turun Tangan!

        “Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” bebernya.

        Dengan ini, Muhadjir Effendy berharap para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren tersebut, termasuk para santri bisa belajar dengan tenang.

        Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

        Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

        Baca Juga: Selain Langkah Beraninya Diapresiasi, Jokowi dan Menlu China Bahas Soal Proyek Juga, Simak!

        “Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ungkap Waryono dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022) lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: