Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Publik Harus Dengar! Jadi Korban Brigadir J, Pengamat: Hak Istri Irjen Ferdy Sambo Harus Dihormati!

        Publik Harus Dengar! Jadi Korban Brigadir J, Pengamat: Hak Istri Irjen Ferdy Sambo Harus Dihormati! Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nasib dari Istri Irjen Ferdy Sambo yang telah menjadi korban pelecehan serta penodongan senjata Brigadir J terus disoroti publik bahkan sampai timbul spekulasi liar.

        Merespons hal tersebut, Rocky Gerung mengatakan pers dan masyarakat luas harus bisa membedakan bahkan memisahkan antara informasi yang faktual dan sensasional dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

        Baca Juga: Ya Allah Bikin Sedih, Dilecehkan dan Ditodong Brigadir J, Begini Kondisi Istri Irjen Ferdy Sambo

        "Hal penting adalah memisahkan apa yang sebetulnya sedang diteliti secara scientific oleh pihak kepolisian dan apa yang terlanjur dikonsumsi oleh publik sebagai hal yang sensasional," kata Rocky saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7).

        Di dalam penjelasan pertama, sambung Rocky, publik mengetahui terdapat korban tewas dalam kasus baku tembak tersebut. Jadi wajar pihak keluarga yang tewas meminta hak pertanggungjawaban hukum atas tewasnya anggota keluarga mereka.

        Fakta lainnya adalah, soal peristiwa pelecehan seksual yang mengawali insiden baku tembak tersebut. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, dalam hal ini istri Irjen Ferdy Sambo juga harus dihormati bersama.

        "Jadi privasi dan memproteksi hak asasi manusia dalam hal ini perempuan yang menjadi korban (pelecehan seksual) itu harusnya dihormati oleh pers. Publik juga harus menghindari untuk mengonsumsi hal-hal yang sensasional," jelasnya.

        Menurutnya, peristiwa baku tembak ini kemudian berlangsung di dalam kondisi masyarakat yang penuh keingintahuan itu adalah hal baik. 

        Tetapi, tetap fungsi pers adalah memisahkan antara apa yang sebetulnya harus dibuktikan di dalam pengadilan melalui sistem hukum yang transparan dan mengedepankan prinsip untuk melindungi privasi hak atas ketubuhan atau otoritas tubuh dari korban pelecehan seksual.

        Baca Juga: Keluarga Brigadir J Lontarkan Isu Peretasan, Polri: Kalau Memang Ada, Bisa Melapor Kepolisian

        "Itu (melindungi hak privasi) ada di dalam undang-undang kita itu. Penghargaan terhadap profesi wartawan justru kita berikan bila publik mengerti bahwa jurnalis berhasil untuk memisahkan antara hal yang faktual dan hal yang sensasional," demikian Rocky.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: