Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AJI dan LBH Pers Desak Polisi Usut Kasus Dua Wartawan Diintimidasi Saat Liput Penembakan Brigadir J

        AJI dan LBH Pers Desak Polisi Usut Kasus Dua Wartawan Diintimidasi Saat Liput Penembakan Brigadir J Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dua orang jurnalis dari CNNIndonesia.com dan 20Detik alami kekerasan pada saat meliput isu penembakan Brigadir J di sekitaran rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis, (14/7). Menurut keterangan, mereka diintimidasi oleh tiga pria tegap, berambut cepak, serta berpakaian hitam.

        Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto, menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik. 

        Baca Juga: Rocky Gerung Bertanya-Tanya Soal Kasus Brigadir J: Tidak Mungkin CCTV Itu Mati!

        “Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/7).

        Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, juga mengecam tindakan penghalangan jurnalis bekerja. Menurutnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik yang harusnya mendapat perlindungan dalam meliput. 

        Selain melanggar UU Pers, kata Ade, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

        “Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” imbuh Ade Wahyudin.

        Terkait hal itu, AJI Jakarta beserta Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap:

        "Satu, mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria saat Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik meliput kasus penembakan Brigadir J. Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik."

        "Dua, mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999. Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain."

        "Tiga, mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999."

        "Empat, meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis."

        "Lima, dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: