Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Konser atau Tablig, Izin ke Satgas Covid-19 Pusat

        Konser atau Tablig, Izin ke Satgas Covid-19 Pusat Kredit Foto: Andi Aliev
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satgas Covid-19 Balikpapan memutuskan izin untuk kegiatan keramaian berskala besar diserahkan kepada satgas Covid-19 pusat. Skala besar tersebut yakni jika melibatkan orang atau peserta sebanyak 1000 orang secara bersamaan seperti konser atau tablig. 

        Regulasi ini diatur dalam edaran satgas Covid-19 nomor 20 tahun 2022 yang mengatur khusus pada kegiatan berskala besar yaitu lebih dari 1000 orang. 

        Baca Juga: Konser hingga Tablig Akbar UAS di Balikpapan Harus Ditunda, Ternyata Oh Ternyata Gara-Gara Ini

        "Kegiatan skala besar ini mengundang lebih dari 1000 secara fisik ya yang bersamaan hadirnya pada tempat yang bersamaan," ujar Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid Balikpapan Zulkifli dalam keterangan resmi, Senin (18/7/2022). 

        Teknisnya, nanti panitia yang menggelar konser mengajukan surat ke satgas nasional. Nanti tim pusat akan memverifikasi. "Bisa nanti tim pusat komunikasi ke kota atau daerah apakah nanti mereka yang memverifikasi atau didelegasikan ke kita untuk memverifikasi lapangan. Kalau yang pengajuan nasional belum ada," terangnya. 

        Lanjut Zul, pengajuan permohonan dapat dilakukan ke pusat atau melalui akses online yang dimiliki satgas Covid-19 nasional. "Bisa dibuka website satgas Covid-19 pusat," tambahnya. 

        Baca Juga: Satgas Covid-19 Tunda Dua Konser di Balikpapan

        Zul membeberkan untuk kegiatan skala besar harus memenuhi tiga syarat, di antaranya harus ada rekomendasi satgas Covid-19 pusat, melengkapi izin keramaian dari pihak kepolisian, dan peserta diwajibkan sudah vaksin booster.

        "Booster kita masih 42 persen. Nah kalau ada konser pasti banyak yang belum booster. Itu yang jadi perhatian kita. Kemarin memang ada 3 kegiatan besar yang dengan sangat menyesal kita tunda sampai situasi memungkinkan," ujarnya. 

        Soal resepsi pernikahan, kata Zulkifli, masih dibolehkan meskipun dihadiri undangan lebih dari 1000 orang. Alasannya, tamu undangan datang tidak secara bersamaan. 

        "Dia datang tidak bersamaan, sirkulasi, waktunya mengalir. Paling dalam satu tempat datang 100-200 orang mengalir sampai sore, jumlahnya ribuan. Itu bukan yang kita maksud," jelasnya. 

        Untuk kegiatan cafe yang mengundang artis, bisa tetap berjalan karena bukan masuk skala besar.  "Seperti gowes juga silakan kita rekomendasi karena bukan skala besar. Kita per 16 Juli masuk level 2 Berarti kegiatan masyarakat hanya 75 persen dari kapasitas ruangan," tandasnya.

        Baca Juga: Terbitkan Izin Penggunaan Obat Darurat Paxlovid, BPOM: Guna Mengobati Covid-19

        Evaluasi PPKM Balikpapan berlaku hingga 1 Agustus 2022. Data Covid-19 pada minggu ke-28  Kementerian Kesehatan menyebutkan, Kota Balikpapan masuk dalam kategori resiko rendah. 

        Kasus Covid-19 Balikpapan pada 16 Juli dari kementerian kesehatan berada di level 2, sedangkan pada infografis Provinsi Kaltim, Kota Balikpapan masuk zona merah. 

        "Kita mengacu Inmendagri Level PPKM balikpapan masuk level 2 . Bukan mengacu pada infografis provinsi Kaltim," jelas Jubir Satgas Covid-19 Balikpapan dr Andi Sri Juliarty. 

        Baca Juga: Tetap Waspada! Kasus Covid-19 Jakarta di Akhir Pekan Sampai 2.000 Kasus Lebih!

        Dio, sapaan akrabnya, menambahkan untuk kasus Covid-19 aktif saat ini terdapat 9 orang yang menjalani perawatan di rumah sakit dengan gejala sedang. Untuk pasien yang isolasi mandiri sebanyak 63 orang. 

        "Masih didominasi dari kelompok pelaku perjalanan yang membentuk klaster terutama keluarga yang pulang liburan dan juga pekerja tambang migas yang melakukan screening," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Aliev
        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: