Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diduga Korban Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan, LPSK Buka-bukaan, Simak!

        Diduga Korban Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan, LPSK Buka-bukaan, Simak! Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembagai Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari P, Istri dari Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/072022).

        Namun ternyata, LPSK belum menetapkan P sebagai terlindung. P dalam perkara ini disebut sebagai terduga korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

        Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Terkait Tewasnya Brigadir J, Simak!

        Hal itu dikatakan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi karena P belum menjalani pemeriksaan karena kondisinya yang masih terguncang.

        "Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," kata Edwin saat dihubungi Suara.com, Senin (18/7/2022).

        Meskipun begitu, pihaknya mengatakan guna melengkapi pemeriksaannya, LPSK melakukan penjadwalan ulang.

        "Dalam waktu segera," ujar Edwin.

        Dalam perkara ini, Bharada E, yang diduga menembak Brigadir J hingga tewas, turut mengajukan perlindungan kepada LPSK. Dia pun telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/7). Kepada Bharada E, LPSK menggali keterangan terkait peristiwa penembakan yang terjadi.

        Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Terindikasi Alami Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan: Pendalaman Kasus Masih Dibutuhkan

        "Rangkaian peristiwa," kata Edwin.

        Sementara itu, dalam kasus ini, Keluarga Brigadir J resmi melapor ke Mabes Polri. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan mereka telah diterima dan terregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.

        Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

        Baca Juga: Mohon Dicatat! Setelah Resmi Menonaktifkan Ferdy Sambo, Ini Janji Kapolri Soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Simak!

        "Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

        Di hadapan awak media, Kamaruddin kemudian menunjukkan bukti-bukti foto luka pada tubuh jenazah Brigadir J.

        Di antaranya luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.

        Baca Juga: Bakal Buka-bukaan ke Komnas HAM Jika Dipanggil, Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo: Terkait Pemeriksaan Pak Ferdy Sambo...

        "Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: