Dituding Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah, Polri Bereaksi: Kami Punya Keluarga Juga
Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Kasus kematian Brigadir J dalam peristiwa baku tembak di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, dalam proses penyelidikannya, banyak sekali isu yang bergulir di ranah publik.
Salah satu kabar yang mencuat ke permukaan adalah adanya dugaan pihak kepolisian yang melarang keluarga korban Brigadir J yang tewas dalam penembakan untuk membuka peti jenazah. Hal ini langsung dibantah oleh pihak Kepolisian.
Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang mengatakan dirinya yang mengantarkan jenazah Brigadir J kepada keluarga korban, bukan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan yang seperti berita beredar. Leonardo juga mengeklaim dirinya tak pernah melarang keluarga Brigadir J membuka peti mayat dan melihat kondisi korban.
"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti. Karena enggak bagus dilihat keluarga, kami punya keluarga juga," ujar Leonardo saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Polri Setujui Permintaan Kuasa Hukum yang Minta Autopsi Ulang Brigadir J
Leonardo membantah tudingan yang beredar bahwa Polri melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah. Perwira menengah Polri itu juga memastikan atasannya Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan tidak ada di lokasi saat penyerahan peti jenazah kepada keluarga.
"Karopaminal datang itu setelah jenazah dikebumikan," jelas dia.
Kedatangan Hendra, lanjut Leonardo, membantu mutasi adik Brigadir J, Bripda LL. Hutabarat dari Mabes Polri ke Polda Jambi.
"Itu karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya (Bripda LL, red) supaya minta dibantu tuntas, itu saja," jelas Leonardo.
Baca Juga: Terkait Dugaan Motif Asmara di Balik Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum Langsung Bilang Begini
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Kombes Budhi Herdi Susianto dan Brigjen Hendra Kurniawan ikut dinonaktifkan dari jabatan, layaknya Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin menilai Kombes Budhi layak dinonaktifkan dari Kapolres Metro Jaksel lantaran dianggap bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap tindak pidana dugaan pembunuhan itu. Di sisi lain, lanjut dia, Kombes Budhi dianggap ikut merekayasa kasus tersebut.
Baca Juga: Banyak Ikut Campur Kasus Brigadir J, Pengamat Minta Benny Mamoto Dipecat dan Diperiksa
Kamaruddin juga mengungkap alasan Hendra harus dinonaktifkan dari jabatannya. Menurut dia, Brigjen Hendra dianggap tak sopan kepada pihak keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
"Terkesan intimidasi keluarga alamarhum dan memojokkan sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, merekam, tidak boleh pegang handphone, masuk ke rumah tanpa izin, langsung menutup pintu," kata Kamaruddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas