Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, menetapkan 14 parameter kemiskinan. Parameter tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 tentang Parameter Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok.
Kepala Bappeda Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan Pemkot Depok bersama semua unsur menyepakati 14 parameter penduduk miskin. Ini meliputi penghasilan rata-rata/bulan, jumlah tanggungan keluarga, status tempat tinggal, kemampuan akses pendidikan, dan kepemilikan kendaraan.
Kemudian jenis lantai, kondisi dinding, kondisi atap, sumber air minum, kepemilikan dan penggunaan kamar mandi cuci kakus (MCK). Lalu, anggota keluarga lansia/ disabilitas/keterbelakangan mental/kebutuhan khusus lain. Kemudian berkaitan dengan sumber dan daya listrik terpasang. Fasilitas tempat pembuangan akhir tinja dan kesanggupan biaya pengobatan
“Penetapan parameter kemiskinan ini berdasarkan kajian dan perbandingan ke Kota Bogor serta Kabupaten Sumedang. Metode yang banyak diambil dari Kota Bogor dalam hal ini pengukuran menggunakan perhitungan indeks,” ujar Dadang.
Dia menuturkan, Pemkot Depok berkomitmen memiliki sebuah parameter yang dapat digunakan semua pihak dalam menentukan data kemiskinan sesuai dengan perkembangan kota saat ini.
Pendataan penduduk miskin, ujar Dadang, dilakukan secara terukur dan objektif. Objek dan sasaran pengukuran serta pendataan penduduk miskin dilakukan untuk warga yang sudah terdata maupun belum. Ia menyebutkan ada dua cara pola pengukuran dan pendataan.
Pertama, melakukan validasi data yang sudah ada baik DTKS, penerima JKN maupun lainnya. Kedua, pendataan baru dari penduduk yang belum terdata di mana pun. “Keduanya kami validasi dengan parameter kemiskinan tersebut,” tandas Dadang
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: