Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gak Mau Kebebasannya Didompleng, Habib Rizieq Tegaskan: Ini Bukan Pemberian Partai Politik

        Gak Mau Kebebasannya Didompleng, Habib Rizieq Tegaskan: Ini Bukan Pemberian Partai Politik Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqba
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Usai bebas bersyarat pada Rabu (20/7), Muhammad Rizieq Shihab atau yang biasa disapa Habib Rizieq Shihab (HRS) langsung menekankan bahwa kebebasannya merupakan murni proses hukum.

        Eks Imam Besar FPI itu menyebut, kebebasan bersyaratnya yang didapat dengan jaminan dari istrinya bukan karena dibantu pihak yang berkuasa.

        Baca Juga: Politikus PDIP Akui Habib Rizieq Berhak Bebas: Dia Banyak Berbuat Kebaikan, Dakwahnya Lembut

        "Jadi, ini sengaja saya garis bawahi, pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan," ungkap Rizieq di kediamannya melalui tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7).

        Ulama keturunan Arab itu menambahkan bahwa pembebasannya itu murni dari proses hukum. "Ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya," ungkap Habib Rizieq.

        Dia juga mengapresiasi para simpatisan Front Persaudaraan Islam (FPI) yang telah mengawal kasusnya.

        "Tidak kalah pentingnya untuk saya sampaikan yaitu kepada rekan-rekan perjuangan yang luar biasa, bukan hanya sekadar memberikan semangat, melainkan juga selalu berbagi informasi dalam rangka untuk saya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat ini," ucapnya lagi.

        Sebelumnya, terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab telah mengantongi pembebasan bersyarat.

        "Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

        Baca Juga: Habib Rizieq Bebas dengan Jaminan dari Istrinya, Denny Gak Heran: Inilah Kenapa Istri Harus Banyak

        Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

        Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: