- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Hindari Kerugian Negara, Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Ajukan Perizinan Tambang
Besarnya kerugian negara akibat penambangan timah secara ilegal di Provinsi Bangka Belitung membuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak masyarakat untuk mengajukan perizinan tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan saat ini pemerintah tengah menata kegiatan pertambangan ilegal supaya menjadi legal.
"Saya ingin sampaikan juga yang dilakukan saat ini adalah menata kegiatan pertambangan ilegal agar dapat menjadi legal. Artinya, bagi masyarkat yang ingin terlibat dalam industri ini silakan mengajukan perizinan," ujar Ridwan dalam webinar, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Kerugian Perusahaan Tambang Timah, Ini Penyebabnya
Ridwan mengatakan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah menyedikan lokasi untuk masyarakat dapat mendaftarkan tambang yang tengah dilakukan.
"Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menyediakan tempat di Pangkal Pinang di eks-kediaman wakil gubernur sebagai tempat bagi masyarakat untuk mengajukan antrean perizinan kami buka sampai Oktober 2022 nanti. Jadi, tak ada alasan pihak ilegal bahwa kita tak tahu kami tak mampu lakukannya, pemerintah bukakan jalan," ujarnya.
Ridwan menyebut, karena isu ilegal ini merugikan negara secara penerimaan negara. Bisnis ini merugikan badan usaha resmi.
"Mengutip pernyataan PT Timah, setiap tahun rugi Rp2,5 triliun akibat kegiatan ilegal," ujarnya.
Lanjutnya, dampak dari tambang ilegal disinyalir membuat sekitar 123 ribu hektare lahan tambang menjadi kritis.
Menurutnya, jika kondisi tersebut tidak segera ditangani, hal ini bakal menjadi lebih parah ke depannya.
"Ini ada biaya yang harus dikeluarkan, dan inilah yang harus menjadi titik berat perhatian kita. Di maping itu saya mengamini bahwa timah belum tergantikan keberadaannya dengan mineral atau logam manapun," ungkapnya.
Maka dari itu, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, pihaknya akan mengerahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK) guna melakukan audit menyeluruh pada tata kelola timah.
"Tata kelola timah kita belum ideal, pemerintah kemarin dalam rapat menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah," ujar Ridwan.
Ridwan mengatakan langkah ini jadi bukti hadirnya pemerintah untuk memperhatikan industri tambang timah.
Ia berharap tindakan tersebut dapat membantu penyelesaian sejumlah masalah yang ada di sektor tambang timah ke depannya.
"Secara sederhana dalam rapat kami juga mengeluarkan surat edaran per 1 Juli 2022 untuk semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya ini adalah bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat," ujarnya.
Lanjutnya, dengan pelaporan yang dilakukan, berarti akan ada pemantauan alur distribusi dari hulu-hilir. Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan sistem informasi batu bara dan mineral (Simbara) yang telah dimiliki.
Timah nantinya akan termasuk dalam sistem tersebut. Harapannya, pemantauan akan lebih detail dengan adanya digitalisasi yang dilakukan.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyatakan status timah sebagai mineral kritis, dari sebelumnya mineral strategis. Tujuannya untuk memberikan perhatian lebih terhadap mineral timah.
"Liberalisasai tata kelola timah ini telah timbulkan dampak seperti saat ini, satu sisi bagus, perusahaan swasta meningkat, pembukaan kerja juga meningkat. Namun, sebagaimana dalam bisnis yang berjalan selalu ada dampak negatifnya," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti