Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Ungkap Kerugian Perusahaan Tambang Timah, Ini Penyebabnya

Kementerian ESDM Ungkap Kerugian Perusahaan Tambang Timah, Ini Penyebabnya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap adanya kerugian yang harus ditanggung oleh perusahaan pengelola tambang timah. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan hal itu diperparah dengan maraknya tambang ilegal yang berada di kawasan penghasil timah seperti Provinsi Bangka Belitung. 

"Pemerintah berusaha keras menegakkan pengusahaan timah ini melalui cegah bocornya bisnis timah ilegal," ujar Ridwan dalam webinar, Jumat (21/7/2022).

Baca Juga: Tata Kelola Tambang Timah Masih Banyak Pekerjaan Rumah

Ridwan menyebut, karena isu ilegal ini merugikan negara secara penerimaan negara, bisnis ini merugikan badan usaha resmi.

"Mengutip pernyataan PT Timah, setiap tahun rugi Rp2,5 triliun akibat kegiatan ilegal," ujarnya.

Lanjutnya, dampak dari tambang ilegal disinyalir membuat sekitar 123 ribu hektare lahan tambang menjadi kritis.

Menurutnya, jika kondisi tersebur tidak segera ditangani, hal ini bakal menjadi lebih parah ke depannya. 

"Ini ada biaya yang harus dikeluarkan, dan inilah yang harus menjadi titik berat perhatian kita. Di maping itu saya mengamini bahwa timah belum tergantikan keberadaannya dengan mineral atau logam manapun," ungkapnya.

Maka dari itu, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, pihaknya akan mengerahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK) guna melakukan audit menyeluruh pada tata kelola timah.

"Tata kelola timah kita belum ideal, pemerintah kemarin dalam rapat menugaskan BPKP untuk melaukukan audit terhadap tata kelola timah," ujar Ridwan. 

Ridwan mengatakan langkah ini jadi bukti hadirnya pemerintah untuk memperhatikan industri tambang timah. 

Ia berharap dengan tindakan tersebut dapat menmbantu penyelesaian sejumlah masalah yang ada di sektor tambang timah kedepannya.

"Secara sederhana dalam rapat kami juga mengeluarkan surat efara per 1 Juli 2022 untuk semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya ini adlah bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat," ujarnya. 

Lanjutnya, dengan pelaporan yang dilakukan, berarti akan ada pemantauan alur distribusi dari hulu-hilir. Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan sistem informasi batu bara dan mineral (Simbara) yang telah dimiliki. 

Timah nantinya akan termasuk dalam sistem tersebut. Harapannya, pemantauan akan lebih detail dengan adanya digitalisasi yang dilakukan. 

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyatakan status timah sebagai mineral kritis, dari sebelumnya mineral strategis. Tujuannya untuk memberikan perhatian lebih terhadap mineral timah. 

"Liberalisasai tata kelola timah ini telah timbulkan dampak saperti saat ini, satu sisi bagus, perusahaan swasta meningkat, pembukaan kerja juga meningkat. Namun, sebagaimana dalam bisnis yang berjalan selalu ada dmapak negatifnya," ungkapnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: