Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dana Korban Lion Air Rp34 Miliar Diselewengkan ACT, Ada untuk 212 Sebanyak Rp10 M, Polri: Tidak Sesuai Peruntukan

        Dana Korban Lion Air Rp34 Miliar Diselewengkan ACT, Ada untuk 212 Sebanyak Rp10 M, Polri: Tidak Sesuai Peruntukan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru dengan ditetapkannya 4 tersangka yang terdiri dari para petinggi lembaga filantropi tersebut. Terkait hal ini, Bareskrim Polri angkat bicara.

        Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut bahwa ACT telah menyalahgunakan dana donasi dari Boeing yang tidak sesuai dengan peruntukkan sebesar Rp34 miliar.

        Baca Juga: Resmi! 4 Petinggi ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Umat, Polri Sebut Nama-nama Ini

        "Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Kombes Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

        Helfi mengatakan dana Rp34 Miliar itu digunakan untuk pengadaan armada bus hingga pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya.

        Baca Juga: Babak Baru! Ahyudin, Ibnu Khajar dan Dua Anggota Pembina ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Donasi Umat, Simak!

        "Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, kemudian untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar," katanya.

        "Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN 3 miliar, selanjutnya dana talangan PT MBGS kurang lebih Rp8 miliar, sehingga total semua Rp34.573.069.200 (miliar)," sambungnya.

        Tak hanya itu, Bareskrim juga menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT. Terkait hal tersebut, Bareskrim sedang melakukan rekapitulasi.

        "Kemudian digunakan untuk gaji pengurus. (Tim penyidik, red) sekarang sedang melakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk tracing dana-dana tersebut," imbuhnya.

        Baca Juga: Update Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Polri Segera Akan Lakukan Ini

        Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang dilakukan Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.

        "Berdasarkan fakta hasil penyidikan, Saudara A memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT serta pembina dan juga pengendali ACT," jelas Ramadhan.

        Baca Juga: Disebut-Sebut Selewengkan Dana Boeing, Eks Bos ACT Tak Terima: Kerjasamanya untuk Pengadaan Fasilitas

        Ramadhan mengatakan A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurutnya, A diduga menggunakan hasil dari lembaga filantropi itu untuk kepentingan pribadi.

        "Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: