Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jenazah Brigadir J Akan Diautopsi Ulang, Mahfud MD Berkomentar: Harus Dibuka Sebenar-Benarnya!

        Jenazah Brigadir J Akan Diautopsi Ulang, Mahfud MD Berkomentar: Harus Dibuka Sebenar-Benarnya! Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan diautopsi ulang. Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan jangan ada pihak yang main-main dengan penanganan kasus ini.

        Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan agar kasus ini diungkap secara tuntas dengan benar.

        Baca Juga: Kasus Brigadir J Jadi Polemik, Rocky Gerung Sebut Menunggu Lembaga Polri Diautopsi

        "Pemerintah optimistis perkara ini akan terungkap dengan benar. Karena itu perintah dari Presiden. Sudah jelas dan tegas Presiden memerintahkan Polri mengusut kasus ini secara transparan," tegas Mahfud MD, pada Selasa 26 Juli 2022.

        Dia pun mengingatkan agar jangan ada yang main-main dalam penanganan kasus tersebut.

        "Presiden sudah memberikan perintah. Jadi jangan main-main. Harus dibuka sebenar-benarnya. Jangan sepihak. Semua harus dilihat dan dipertimbangkan," paparnya.

        Dia yakin instansi-instansi yang ikut terlibat penanganan kasus ini akan bekerja sesuai instruksi Presiden.

        "Saya percaya Mabes Polri, Tim Khusus, Komnas HAM, Kompolnas juga akan ada di situ," pungkasnya.

        Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki.

        Informasi yang dihimpun tim penyelidik, insiden penembakan terjadi karena Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo. Yaitu Putri Candrawathi.

        Yosua disebut masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan menodongkan pistol.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: