- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
'Jangan Cuma Narasi', PDIP Ingatkan Anies Baswedan Soal Kinerjanya, Dua Hal Ini Belum Tuntas!
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mungkin memang sedang menghitung hari menuju turunnya beliau dari kursi nomor satu di pemerintahan Ibu Kota, tapi beliau tak boleh lupa akan dua masalah lingkungan Jakarta, polusi dan resiko tenggelamnya kota.
Dua masalah tersebut juga disuarakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth.
Dia mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serius menangani permasalahan lingkungan tersebut.
"Hasilkan solusi konkret, bukan hanya narasi udara dan angin tak punya KTP sehingga tak hanya diam di satu tempat," kata Kenneth di Jakarta, Senin (26/7).
Berdasarkan data laman pengukur kualitas udara IQ Air, sejak Jumat (22/7) hingga Senin, udara di Jakarta tidak sehat karena indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 121 hingga 124.
Hardiyanto meminta Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan permasalahan ini dengan mengambil langkah ekstrem untuk perubahan.
Misalnya, penanganan polusi udara dengan melakukan pembatasan mobilitas warga kota yang kini kembali meningkat seiring menurunnya kasus Covid-19.
Baca Juga: Dugaan Pengacara Brigadir J Terbantahkan Lewat Penemuan Fakta Mengejutkan dari Ajudan Ferdy Sambo
Langkahnya ialah mendorong mekanisme kerja dari rumah, pembatasan pergerakan kendaraan pribadi, penerapan jalan berbayar elektronik, e-parking progresif, hingga persyaratan uji emisi.
Pemprov intens mengecek sejumlah pabrik atau perusahaan, utamanya yang mempunyai cerobong asap lebih dari satu yang menjadi penyebab buruknya kualitas udara.
"Pak Anies tidak ada terobosan signifikan dalam menyikapi permasalahan polusi udara ini. Tak hanya emisi, kendaraan tidak layak juga harus ada sanksi. Pabrik atau perusahaan pelanggar polusi harus ada sanksi," katanya.
Baca Juga: Yang Didukung Gabung Petahana, Cucu Nabi "Dikhianati", Habib Rizieq Bakal Ogak Masuk Politik Lagi?
Mengenai persoalan penurunan muka tanah, dia meminta Pemprov DKI berani menindak tegas para pelaku pengambilan air tanah yang menjadi salah satu penyebab kondisi tersebut.
Pembangunan akses air bersih diprioritaskan agar warga pesisir dan gedung perkantoran tidak lagi menggunakan air tanah.
"Jika perlu, PAM Jaya gandeng aparat penegak hukum untuk penegakan aturan," katanya.
Sebelumnya, ??????Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan air tanah mulai 1 Agustus 2023.
Gedung dengan tinggi lebih dari delapan lantai dengan memiliki luasan lebih dari 5.000 meter persegi tidak diperbolehkan menggunakan air tanah.
Baca Juga: Diburu KPK, Mardani Maming Belum Dipecat Juga, "Pengurus NU Sekarang Aneh!"
Selain itu, gedung di atas delapan lantai yang daerahnya sudah terdapat layanan air bersih tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar