Kementerian Koperasi dan UKM menandatangani perjanjian kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Legal Tekno Digital (Kontrak Hukum) terkait pengurusan serta pendampingan legalitas usaha bagi UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan kerja sama ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan kemudahan transformasi usaha dari sektor informal ke sektor formal, salah satunya kemudahan legalitas.
Mulai dari izin berusaha, legalitasi sertifikasi, izin edar dari BPOM, hingga Hak Kekayaan Intelektual (Haki). "UMKM harus dibangun kesadarannya untuk memiliki brand atau merek mereka sendiri, dan harus dipatenkan. Supaya tak hanya dari keuntungan produk, tapi juga valuasi brand value-nya juga ikut berkembang. Sehingga nanti kalau mau IPO (Initial Public Offering) di bursa untuk memperluas investasi bisa lewat brand yang kuat," kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta, kemarin.
Teten menambahkan kerja sama tersebut juga untuk memastikan legalitas dari UMKM yang bergabung, baik dalam event nasional maupun internasional.
Sementara itu Direktur Utama Kontrak Hukum Rieke Caroline mengungkapkan pihaknya dipercaya menjadi mitra KemenKopUKM menjadi pendamping legalitas UMKM, serta kekayaan intelektual UMKM.
Kontrak Hukum kata Rieke, lahir dari inspirasi pelaku usaha yang kesulitan dalam mengurus legalitas. Pihaknya berkomitmen tak lagi mengurus perizinan dengan proses panjang dan ribet dalam mendapat legalitas, karena menggunakan teknologi.
"Kini dengan legalitas, aksesibilitas bagi UMKM menjadi mudah, harganya juga sangat affordable bagi UMKM. Kami diberikan kesempatan menciptakan iklim yang sehat bagi pemenuhan legalitas dan siap membantu UMKM naik kelas. Di mana UMKM merupakan tulang punggung bagi ekonomi Tanah Air," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar