Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kaum Buruh Full Senyum, Anies Bakal Ajukan Banding UMP DKI, Wagub Riza: Harus Baik untuk Semua

        Kaum Buruh Full Senyum, Anies Bakal Ajukan Banding UMP DKI, Wagub Riza: Harus Baik untuk Semua Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masalah upah minimum provinsi (ump) DKI Jakarta yang belakangan ramai mendapat protes dari kaum buruh akhirnya dikabulkabulkan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memutuskan pengajuan banding.

        Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan peraturan Pemprov DKI yang menaikkan UMP sebesar 5,7% atas gugatan dari kaum pengusaha. Hal ini sontak memicu gelombang protes buruh yang meminta Anies menuntut banding.

        Baca Juga: Anies Baswedan Wujudkan Tuntutan Buruh Terkait UMP, Riza Patria: Demi Kepentingan Bersama!

        Keputusan Anies untuk banding  didukung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza menegaskan keputusan banding dilakukan demi kepentingan bersama warga DKI, bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

        "Keputusannya harus bisa baik untuk semua, bukan kepentingan Pemprov DKI, pengusaha tapi juga kepentingan semua," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2022).

        Baca Juga: Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP 2022, Wagub Riza Langsung Bilang Begini

        Meski demikian, Riza tidak mengungkap bukti baru dari pihaknya untuk memperkuat upaya banding ke PTUN terkait pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP DKI 2022 oleh lembaga peradilan itu.

        "Itu kan ada aturan dan mekanisme, jadi banding tidak banding merupakan tahapan yang harus dilalui," jelas Riza.

        Sebelumnya, Anies Baswedan resmi mengajukan banding soal putusan PTUN DKI terkait UMP 2022. Pasalnya, keputusannya menaikan UMP Jakarta menjadi Rp4.641.852 dibatalkan oleh PTUN.

        Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menjelaskan, keputusan banding tersebut telah melalui kajian dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim yang dinilai belum sesuai dengan harapan.

        Baca Juga: Prahara UMP DKI Jakarta: di Angka Berapa Upah Buruh Berlabuh?

        Menurutnya, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Atas dasar itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding demi menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

        "Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," tegasnya.

        Baca Juga: Cuma Angin Surga, Besaran UMP Sulit Diubah, Pengamat: Anies Baswedan Tak Punya Banyak Langkah

        Adapun besaran UMP tersebut ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7/2022) mewajibkan Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.

        PTUN DKI menyebutkan besaran itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: