Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pihak Ahyudin Klaim Sudah Memprediksi Jauh-jauh Hari Mengenai Penetapan Status Tersangka

        Pihak Ahyudin Klaim Sudah Memprediksi Jauh-jauh Hari Mengenai Penetapan Status Tersangka Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap oleh para petingginya masuk babak baru setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. Salah satunya adalah Ahyudin.

        Pihak Pendiri Lembaga Kemanusiaan ACT tersebut, menyatakan sudah memperkirakan bahwa dia bakal jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, dan pencucian uang yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

        Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen, saat dikonfirmasi Jumat (29/7/2022), menyebutkan kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti ditahan.

        "Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata dia.

        Baca Juga: Babak Baru! Ahyudin, Ibnu Khajar dan Dua Anggota Pembina ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Donasi Umat, Simak!

        Penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, siang ini pukul 13.30 WIB.

        Ia menyatakan, kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri usai shalat Jumat.

        "Siang selesai jumatan," ujarnya.

        Pada pemeriksaan sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya, Selasa (12/7), Ahyudin mengaku siap berkorban dan dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

        "Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun,” kata dia.

        Baca Juga: Duarrr... Lawan Bisa Ketar-ketir? Pengamat Sarankan Puan Maharani Rekrut Ade Armando untuk Pilpres 2024

        Menurut bekas ketua Dewan Pengawas ACT itu, dia rela berkorban demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas di bidang kemanusiaan.

        Selain Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT, Ibnu Khajar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari, selaku ketua Dewan Pembina ACT.

        Sementara itu, tim kuasa hukum Khajar belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan kliennya sebagai tersangka. (Sumber: Antara)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: