Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi Daftarkan Perindo ke KPU, Hary Tanoe Blak-blakan Soal Target: Minimal 60 Kursi!

        Resmi Daftarkan Perindo ke KPU, Hary Tanoe Blak-blakan Soal Target: Minimal 60 Kursi! Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pendaftaran Partai Politik untuk pemilu 2024 mulai dilakukan. Partai Perindo secara resmi telah mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hari pertama,  Senin (1/8/2022).

        Ketua Umum DPP Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, membeberkan target pihaknya di Pemilu mendatang.

        Hary sendiri awalnya memuji proses pendaftaran di KPU yang kekinian dianggapnya sangat simpel. Menurutnya, proses tersebut berbeda dari pemilu sebelumnya.

        "Jadi cepat sekali tidak bertele-tele. Karena dulu kan beda, pakai fisik ya datanya dokumennya. Kalau ini kan sudah tidak seperti itu lagi," kata Hary di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

        Hary lantas membeberkan target-target partainya di Pemilu 2024 mendatang. Ia menyebut Perindo minimal ingin mendapat 60 kursi di DPR RI.

        Baca Juga: Elektabilitas Perindo Melesat, Anak Buah Hary Tanoesoedibjo Blak-blakan: Kami Sangat Senang, tapi Tidak...

        "Jadi target perindo tahun 2024 memperoleh kursi DPR minimal 60 kursi jadi sudah double digit, ya sudah tidak single digit lagi di atas 10 persen," tuturnya.

        Lebih lanjut, Hary mengaku ingin fokus pada proses tahapan Pemilu. Dirinya enggan dulu berbicara soal koalisi untuk Pilpres 2024.

        "Kalau koalisi terlalu pagi bicara sekarang kita lewati ini dulu dah."

        Hari Pertama Pendaftaran

        Baca Juga: Lagi! Kader PSI Nyatakan Dukung Anies Baswedan, Analisis Rocky Gerung Tajam: Di dalam Dia Mulai Gerah!

        KPU RI sebelumnya mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Lalu, penetapannya dilakukan 14 Desember 2022.

        "Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (1/8).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: