Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waspada, Ini 10 Modus Pencucian Uang yang Banyak Digunakan Pelaku Kejahatan

        Waspada, Ini 10 Modus Pencucian Uang yang Banyak Digunakan Pelaku Kejahatan Kredit Foto: Wikimedia Commons
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah modus pencucian uang atau money laundering. Pencucian uang memiliki berbagai modus untuk menyamarkan hasil kejahatannya.

        "Sehingga tampak seperti kekayaan yang sah,” tulis OJK dalam Instagram resmi @Ojkindonesia, Senin, 1 Agustus 2022.

        Baca Juga: Hati-Hati Investasi Tanpa Izin kembali Bermunculan

        OJK mencatat sedikitnya ada 10 modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku kejahatan. Berikut ini modus-modusnya.

        1. Smurfing

        Modus ini merupakan upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.

        2. Structuring

        Modus selanjutnya adalah structuring, yakni upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga transaksi menjadi lebih kecil.

        3. U Turn

        Modus bernama u turn merupakan upaya mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi dan setelah itu dikembalikan ke rekening asalnya.

        4. Cuckoo Smurfing

        Cuckoo smurfing adalah upaya mengaburkan asal-usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri, dan tidak menyadari bahwa dana yang diterima merupakan hasil tindak pidana.

        5. Pembelian aset atau barang mewah

        Selanjutnya modus dengan cara menyembunyikan status kepemilikan dari aset atau barang mewah, termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.

        6. Pertukaran barang atau barter

        Salah satu modus money laundering untuk menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.

        7. Underground banking atau alternative remittance services

        Ini merupakan modus berupa kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.

        8. Penggunaan pihak ketiga

        Salah satu modus pencucian uang ini merupakan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari pendeteksian identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.

        9. Mingling

        Mingling adalah mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dana.

        10. Penggunaan identitas palsu

        Modus terakhir dalam pencucian uang adalah berupa transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit pelacakan identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: