Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Mohon Simak Baik-baik! Polisi Pastikan Akan Terus Proses Kasus Anda Sampai ke Pengadilan Meski Kini Tak Ditahan

        Roy Suryo Mohon Simak Baik-baik! Polisi Pastikan Akan Terus Proses Kasus Anda Sampai ke Pengadilan Meski Kini Tak Ditahan Kredit Foto: Suara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Imbas heboh meme stupa candi Borobudur, Eks Menteri Pemudan dan Olahrga resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

        Meski sudah menyandang status tersangka, tidak ada atau belum dilakukan penahanan.

        Meski demikian Polda Metro Jaya memastikan penanganan terkait kasus penistaan agama yang menyeret Roy Suryo akan diproses sampai ke pengadilan, meski dia tidak ditahan.

        "Kasus ini akan berlanjut, kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya, sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke Kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (1/8/2022).

        Zulpan mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Apabila nanti telah dinyatakan lengkap makan berkas akan segera diserahkan ke Kejaksaan agar bisa disidangkan.

        Baca Juga: Pengakuan Bharada E Bikin Geger Soal Insiden Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Singgung Klaim Tembak Menembak: Itu Alibi yang Baru Dibangun…

        "Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," katanya. 

        Sementara itu, Roy yang sudah berstatus tersangka ini tidak ditahan oleh penyidik, dengan beberapa alasan diantaranya karena bersikap kooperatif. 

        "Dipastikan kasus ini akan lanjut, memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya," ujar Zulpan.

        Seperti diketahui, Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama Buddha, setelah menyebar meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, di Twitter.

        Kemudian, Roy dilaporkan ke polisi oleh dua pelapor yang tercatat, yakni Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

        Baca Juga: Pengambilalihan Kasus Brigadir J oleh Bareskrim Polri Disebut Langkah Tepat, Ahli Pidana Singgung Pelukan Kapolda Fadil Imran ke Ferdy Sambo

        Roy Suryo disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 (a) ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: