Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Cuma Fokus ke Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo, Jangan Lupa Soal Perkara Istrinya!

        Jangan Cuma Fokus ke Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo, Jangan Lupa Soal Perkara Istrinya! Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J terus menyita perhatian publik terkait dengan teka-tekinya. Namun hal tersebut seperti membuat dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo menghilang.

        Bahkan publik seperti meragukan akan laporan terjadinya peristiwa pelecehan seksual tersebut hingga menimbulkan spekulasi liar. 

        Baca Juga: Terseret Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Kena Lagi Langkah Tegas Jenderal Listyo

        Pendiri Institut Perempuan Valentina Sagala berhadap kasus dugaan pelecehan tersebut tak luput dari perhatian dan pengungkapan.

        "Perempuan rentan jadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Ini harus dikedepankan tanpa pandang bulu siapa dia, meski seorang istri jenderal pun bisa menjadi korban," kata Valentina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (1/8/2022).

        Dirinya meminta pihak kepolisian untuk tetap memroses kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

        "Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini, menurut saya pihak kepolisian tetap melakukan penyidikan," ucap Valentina Sagala.

        Baca Juga: Wah, China Dibikin Ketar-ketir Sama Anies Baswedan?! Professor Ini Langsung Blak-blakan, Simak!

        Menurut dia, kepolisian bisa mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Maka dari itu, penyidik kepolisian harus mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual ini secara tuntas agar menemukan keadilan.

        "UU TPKS sudah mengatur pula substansi hukum acara, kiranya bisa dijalankan oleh penyidik agar kasus ini menemukan keadilan yang terang benderang. Kita tunggu bagaimana hasil penyidikan dari Kepolisian," ujar aktivis perempuan ini.

        Sebelumnya, Kuasa Hukum Istri Irjen Sambo, Arman Hanis, berharap tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Hal itu sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa kasus ini harus diselesaikan dan jangan ada yang ditutup-tutupi.

        Baca Juga: Babak Baru Kasus ACT, Polri Tancap Gas Telusuri "Hasil Kejahatan" Ahyudin Cs

        "Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan se-terang-terangnya dan sejelas-jelasnya," ucapnya.

        Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari istri Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo terkait adanya dugaan pencabulan.

        “Yang jelas, kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," kata Budhi di Polres Jakarta Selatan pada Selasa (12/7/2022).

        Baca Juga: Jokowi Pegang Kendali Soal Pengisi Kursi Jabatan Anies Baswedan

        “Tentunya ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Sehingga equality before law juga bener-bener kami terapkan, bukan karena Pak Kadiv Propam yang lapor," tutur Budhi melanjutkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: