Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segara memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait penyelenggaran Formule E. Diketahui, KPK telah meminta keterangan dan klarifikasi dari sejumlah pihak, di antaranya ialah PT JakPro, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus.
Selain itu, KPK juga telah memangil mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto. Sayangnya, kata pengamat kebijakan publik Sugiyanto, sejauh ini KPK belum memberi sinyal memangil Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Siapakah Pengganti Anies Baswedan? Kemendagri Singgung Jokowi: Ini Kan Tugas Presiden...
"Masa tugas Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022. Sebaiknya KPK perlu segera meminta keterangan dan klarifikasi dari Anies sebelum masa akhir jabatannya," kata Sugiyanto kepada GenPI.co, Selasa (2/8).
Menurut dia, ada delapan alasan sehingga KPK perlu segera meminta keterangan dan klarifikasi dari Anies. Pertama, pemanggilan terhadap Gubernur Anies penting agar tidak menimbulkan kesan diskriminasi.
Kedua, Gubernur Anies adalah orang yang banyak mengetahui tentang rencana dan pelaksanaan peyelenggaraan Formula E. Ketiga, Gubernur Anies melalui Dispora DKI merupakan pihak yang mengusulkan anggaran Rp560 miliar untuk pembiayaan commitment fee dalam APBD DKI Jakarta Tahun anggraan 2019 dan 2020.
Alasan keempat, Anies pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020. Kelima, instruksinya Gubernur Anies memerintahkan Kadispora Achmad Firdaus untuk membayar pembiayaan commitment fee Formula E.
Keenam, Gubernur Anies juga pernah memberi surat kuasa kepada Kadispora, Achmad Firdaus tentang peminjaman uang pembayaran commitmet fee Formula E. Surat kuasa tersebut dianggap meyalahi aturan lantaran proses peminjaman dan pencairannya tampa didasari payung hukum. Perda APBD Perubahan No 5 Tahun 2019 sebagai payung hukum baru sah menjadi Perda APBD Perubahan pada tanggal 24 September 2019.
Alasan ketujuh ialah tentang penjelasan Wakil Ketua KPK Alexandra Marwata. Diyakini KPK telah mengetahui tentang adanya aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak membolehkan APBD DKI Jakarta digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.
Kedelapan, KPK telah mengetahui biaya commitment fee senilai Rp560 miliar itu digunakan untuk tiga kali kegiatan Formula E sampai tahun 2024.
"Dengan alasan itu, seharusnya KPK juga telah memangil Gubernur Anies untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," kata pria yang biasa disapa SGY ini.
Menurut SGY, bila KPK tidak meminta keterangan dari Gubernur Anies Baswedan, ini bisa menjadi sesuatu hal yang aneh bin ajaib. Sebab, KPK telah dua kali memangil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
"Yang pasti KPK belum menghentikan kasus Formula E. Bila nantinya terbukti terjadi pelanggaran dan kerugian keuangan negara, pasti akan segera ditetapkan tersangkanya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: