Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkeu Soal Anggaran Stunting: Harus Ada Transparansi Informasi yang Meluas ke Masyarakat

        Kemenkeu Soal Anggaran Stunting: Harus Ada Transparansi Informasi yang Meluas ke Masyarakat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan, saat ini Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp44,8 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 untuk menangani permasalahan stunting di Indonesia.

        "Itu merupakan suatu angka yang tentunya tidak kecil," kata Heru dalam seminar Keterbukaan Informasi Publik, yang dilangsungkan secara daring, Kamis (4/8/2022).

        Baca Juga: Risiko Pemblokiran Kominfo, Kemenkeu: Pemungutan PPN Bisa Terhambat

        Ia turut menyampaikan, agar program stunting tersebut dapat berjalan secara efektif, maka diperlukan suatu transparansi yang meluas dan merata, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dan juga membangun kepercayaan, sekaligus memperoleh dukungan publik.

        "Tentunya dengan sinergi dari semua pihak, dari semua Kementerian/Lembaga kita harapkan bisa menjadi betul-betul program yang berskala luas," ujarnya. 

        Baca Juga: Cegah Penyakit Stunting, IIDI Jaktim Berkolaborasi IIDI Jakut

        "Kemenkeu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peranan yang sangat vital dalam rangka menyebarluaskan informasi-informasi yang memang diperlukan dalam upaya penanganan stunting, baik itu dalam bentuk kebijakan, maupun dalam bentuk aturan-aturan," imbuh Heru.

        Dalam upaya Kemenkeu untuk menyebarluaskan informasi mengenai stunting kepada khalayak luas, saat ini Kemenkeu telah memiliki beberapa kanal, yakni dalam bentuk website, media sosial, serta juga disampaikan melalui layanan yang inklusif dan ramah kepada disabilitas dengan menggunakan bahasa isyarat.

        Tidak hanya itu, PPID Kemenkeu juga sudah mengembangkan aplikasi mobile PPID yang diharapkan dapat mempermudah tunanetra dalam mengaksesnya.

        Baca Juga: Risiko Pemblokiran Kominfo, Kemenkeu: Pemungutan PPN Bisa Terhambat

        Selanjutnya, terkait statistik layanan informasi publik dari tahun 2021 hingga Juni 2022 tercatat sudah ada 4.699 permintaan informasi publik yang ditujukan khusus kepada PPID Kemenkeu. Terdapat 14 keberatan yang diajukan ke atasan PPID, dan 3 di antaranya ini berlanjut ke proses penyusunan sengketa informasi publik di komisi informasi pusat.

        "Data ini kami laporkan secara sengaja untuk memberikan gambaran bahwa PPID Kemenkeu sudah melakukan kegiatan yang produktif dan transparan, dan ini menampung apapun dari pemikiran atas keberatan dari masyarakat luas," kata Heru.

        Lebih lanjut, beberapa info yang sering didiskusikan dalam layanan informasi publik di antaranya, mengenai APBN dan APBD. "Kami senang karena masyarakat menggunakan kanal ini untuk berinteraksi, memperoleh informasi mengenai APBN dan APBD," ujarnya.

        Baca Juga: Staf Khusus Kemenkeu Merespons Informasi yang Dibongkar Bos CT Corp, Simak!

        Heru menyatakan, data-data dari layanan tersebut akan dilakukan elaborasi dan akan digunakan untuk menyusun strategi layanan informasi publik yang lebih optimal dan responsif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: