Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jabatan Tinggal Dua Bulan, Ternyata Anies Baswedan Belum Selesaikan Masalah Serius dari Ahok, Simak!

        Jabatan Tinggal Dua Bulan, Ternyata Anies Baswedan Belum Selesaikan Masalah Serius dari Ahok, Simak! Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

        Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo sudah berulang kali meminta mantan menteri pendidikan tersebut untuk  mencabut aturan yang dibuat di era Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

        Baca Juga: Anies Baswedan Ganti Nama Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Eko Loyalis Ganjar Pranowo: Gua Bingung...

        "Pokoknya dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut. Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium," ujar Jihan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).

        "Supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta," tambahnya menjelaskan.

        Pergub 27/2016 ini dulu kerap digunakan Ahok untuk melakukan penggusuran paksa. Lalu ketika Anies menjabat, janji kampanyenya adalah tidak lagi melakukan penggusuran. Namun, aturan ini masih juga belum dicabut dan masih dipakai untuk melakukan penggusuran paksa.

        Baca Juga: Ya Allah, Sumpah Ahok Kembali Terbukti, "Satu Persatu Dipermalukan"

        Karena itu, sejak kedatangannya terakhir, Jihan menagih janji Anies untuk mencabut Pergub itu. Apalagi masa jabatan eks Mendikbud itu hanya tersisa dua bulan sebelum berakhir pada Oktober 2022.

        "Yang kami minta dengan tegas kepada Pak Anies Baswedan untuk menemui kami dan menyampaikan langsung secara formal bagaimana prosesnya. Kalau lah memang prosesnya gagal, disampaikan kepada kami secara transparan. Yang kami butuhkan kepastian apakah pergub ini berhasil dicabut atau tidak," tuturnya.

        Jihan menyebutkan terjadi beberapa kasus penggusuran paksa di era kepemimpinan Anies. Misalnya di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

        Baca Juga: Anies Baswedan Ngurusin Nama Rumah Sakit, Gilbert PDIP Langsung "Nyeruduk": Dia Saja Nggak Mengubah Apa-apa!

        "Ada tujuh alasan kenapa sebenarnya Pergub harus dicabut. Yang pertama, Pergub ini bentuk main hakim sendiri. Yang kedua, melangkahi kekuasaan kaki yang tadi sudah disebutkan. Yang ketiga melegalkan aparat yang tidak berwenang karena sering kali adanya keterlibatan TNI, Pol PP, dan polisi," urai Jihan.

        Selanjutnya, Pergub ini dianggapnya melanggar AUPB, hak konstitusional warga, dan Hak Asasi Manusia.

        Baca Juga: Komnas HAM Tak Percaya Begitu Saja Soal Klaim CCTV di Rumah Ferdy Sambo Rusak

        "Yang terakhir, penggunaan ini disampaikan karena turunan dari Perppu 51 Tahun 1960, yang jadi dasar pembentukan pergub. Itu tidak sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta. Maka, pencabutan Pergub ini harus dilakukan."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: