Soal Pasal yang Disangkakan ke Bharada E, Ganjar: Bagi Saya Memang itu Pembunuhan Biasa, Bukan Pembunuhan Berencana
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tim Khusus bentukan Kapolri Listyo Sigit itu menyangkakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP kepada Bharada E. Dalam pasal itu berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Menanggapi hal itu, Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana menjelaskan maksud dari pasal 338 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
"Pasal 338 itu pembunuhan biasa yang berbeda dengan 340 sebagai pembunuhan berencana. Kalau 338 itu pembunuhan secara spontan, peristiwanya terjadi begitu saja. Kalau ada indikasi keterlibatan orang lain, itu bisa jadi pintu masuk untuk melihat apakah ini pembunuhan biasa atau berencana," kata Ganjar dikutip dari wawancara di program Kabar Petang TV One.
Gandjar menilai penetapan Bharada E yang dijerat pasal 338 oleh Polri sudah tepat, karena memang tindakan itu hanya pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana seperti yang diminta oleh pengacara keluarga Brigadir J.
Sebab permintaan penggunaan pasal pembunuhan berencana itu perlu diuji dulu apakah sudah ada unsur perencanaan kejahatan sejak awal atau tidak.
"Tapi bagi saya ada kecenderungan pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana, karena kalau dibilang pembunuhan berencana yang harus dibuktikan apakah ada perencanaan sejak awal. Kalau rencana, harus ada waktu bagi para pelaku untuk berpikir dengan tenang, mempersiapkan untuk menyempurnakan kejahatan," terang Ganjar.
"Ya kalau dalam praktiknya, misal ada pertemuan dulu, senjata yang disiapkan dulu, mempelajari dulu calon korbannya. Nah, kalau unsur itu tentu bisa diterapkan pembunuhan berencana," jelas Ganjar.
"Tapi kalau misalnya hanya didasarkan pada tudingan bahwa konon korban sempat berkomunikasi, bilang katanya ada "Skuad lama" entah mau diapakan itu. Memang itu bisa jadi pembunuhan perencanaan, misalnya soal tuduhan 'Skuad Lama', "Saya mau dihabisin nih sama skuad lama" itu baru ada indikasi pembunuhan berencana. Tapi kalau "Ada Skuad Lama yang gak suka sama saya nih" itu belum tentu, kalau pembunuhan perencanaan itu adanya indikasi rencana penghilangan nyawa," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: