Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Kebingungan: Yang Paling Membingungkan Buat Kami...
Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (3/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Mendengar hal itu, Andreas pun menyayangkan status penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. Pasalnya, klaim Andreas, Bharada E baru selesai menjalani pemeriksan sebagai saksi pada pukul 01.02 WIB, Kamis (4/8).
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Ahmad: Sudah Kuduga!
"Jadi, kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tetapi (ditetapkan) tersangka," kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis sore.
Andreas merasa bingung dengan langkah polisi menetapkan Bharara E sebagai tersangka sebagaimana diumumkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu malam itu.
"Yang paling membingungkan buat kami adalah klien kami belum selesai diperiksa sebagai saksi dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan saksi itu tepat di tanggal 4 hari ini, jam 01.02 WIB pagi," kata Andreas.
Karena itu, pengacara pun menuangkan kekeliruan polisi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Itu juga sudah kami tuangkan di dalam BAP, kami catat tanggalnya sehingga buat kami itu suatu hal yang membingungkan," ujar Andreas.
Menurut Andreas, gelar perkara penentuan tersangka didasari oleh pemeriksaan saksi, termasuk Bharada E, sehingga berkekuatan hukum. "Seharusnya, selesai dahulu berita acara itu ditandatangani, baru kemudian memiliki kekuatan hukum untuk kemudian dipertimbangkan di dalam gelar perkara," ujar Andreas.
Baca Juga: 25 Anggota Polri Tak Profesional Usut Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Kapolri
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: