Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pesan Irjen Ferdy Sambo Buat Brigadir J: Terlepas dari yang Dilakukan Yosua kepada Istri dan Keluarga Saya...

        Pesan Irjen Ferdy Sambo Buat Brigadir J: Terlepas dari yang Dilakukan Yosua kepada Istri dan Keluarga Saya... Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo muncul ke publik usai melakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022). Usai pemeriksaan, Sambo menyampaikan sejumlah pernyataan termasuk belasungkawa kepada Brigadir J.

        Selain itu, Ferdy Sambo juga meminta doa agar istrinya, Putri Chandrawathi bisa segera pulih setelah dikabarkan trauma atas dugaan pelecehan yang dilakukan sopir pribadinya, Brigadir Yosua.

        Saat tiba di Bareskrim Polri, Ferdy Sambo awalnya meminta masyarakat untuk tidak memberikan asumsi dan persepsi atas peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinasnya, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

        Baca Juga: Ungkit Soal UU TPKS, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J: Kami Mohon...

        Dia pun meminta agar masyarakat bisa bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan Timsus Kapolri. Diketahui, dalam kasus ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Yosua.

        "Terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya, selanjutnya, saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ucap Sambo ketika hadir sebagai saksi di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

        Selain itu, Ferdy Sambo juga berharap istrinya dan anak-anaknya bisa melewati kondisi trauma pasca tragedi berdarah yang terjadi di rumah dinasnya itu.

        "Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih."

        Minta Maaf ke Polri

        Dalam kesempatan itu, Sambo turut meminta maaf kepada Korps Bhayangkara atas insiden yang terjadi di rumah dinasnya. Dia juga menyampaikan bela sungkawa atas tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

        "Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Josua semoga keluarga keluarga diberikan kekuatan," sambungnya.

        Baca Juga: Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo Bikin Heboh Satu Indonesia, Rocky Gerung: Jangan Sampai Kasus Ini Berakhir pada Berantakannya Institusi!

        Pemeriksaan Keempat

        Sambo tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB. Turun dari mobil, Sambo langsung dikawal anggota Propam Polri sebelum memberikan keterangan kepada awak media. Sambo terpantau memakai seragam dinas kepolisian berwarna cokelat. Turun dari mobil dinas, Sambo mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan kali keempat.

        "Hari ini saya datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Hari ini adalah pemeriksaan keempat," kata Sambo.

        Irjen Sambo mengaku telah lebih dulu memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. "Saya sudah memberikan keterangan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri."

        Sebelumnya, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (4/8/2022), pukul 10.00 WIB.

        "Dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

        Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

        Baca Juga: Analisis Rocky Gerung Nggak Main-main Soal Spekulasi Publik Vs Penjelasan Polisi dalam Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

        Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

        "Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

        Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

        Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

        "Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.

        Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Ferdy Sambo berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Ferdy Sambo. Ketika itu, Bharada E mendapati Brigadir J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

        Baca Juga: Kapolri Beber Titik Terang Terkait Polemik CCTV di Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J, Siap-siap!

        "Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.

        Kasus dugaan pelecehan seksual ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Sampai pada akhirnya diambil alih kembali oleh Bareskrim Porli. Adapun, status perkaranya kekinian telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

        Sementara itu, keluarga Brigadir J belakangan melaporkan balik atas kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka tak percaya kalau Brigadir J semata-mata tewas tertembak. Tim khusus telah melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atas permintaan keluarga pada Rabu (27/7/2022) lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: