Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Beber Titik Terang Terkait Polemik CCTV di Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J, Siap-siap!

Kapolri Beber Titik Terang Terkait Polemik CCTV di Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J, Siap-siap! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Soal CCTV terkait tewasnya Brigadir J masih menimbulkan polemik di tengah perkemabangan kasus insiden berdarah di Rumah Ferdy Sambo.

Mengenai CCTV ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus telah melakukan pendalaman terkait rusaknya kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo saat penembakan terhadap Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat terjadi.

Dari hasil pendalaman, tim khusus telah mengetahui proses pengambilan CCTV dan pelaku yang melakukannya.

Sigit menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan. Hanya saja, tidak disebutkan identitas pelaku yang menghilangkan kamera CCTV tersebut.

"Sudah kami dalami dan kami sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah. Kami lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Sigit di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) malam.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Singgung Tindakan Brigadir J Terhadap Istrinya, Analisis Refly Harun Tajam: Ini Sebuah Pembelaan yang…

Sigit menambahkan, proses tersebut kini masih berjalan. Dia mengatakan, pihaknya akan melakulan pengembangan apakah ada pihak yang menyuruh melakukan hal tersebut.

"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung."

Periksa 25 Personel Polri

Sigit mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut. Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam penanganan di tempat kejadian perkara.

"Jadi tim irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana, 25 personel ini kami periksa terkait tidak profesional dalam penanganan TKP," kata Sigit.

Dari 25 personel yang diperiksa, total ada tiga pejabat tinggi Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu.

Kemudian, ada lima personel dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua personel dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: