Waduh, Jokowi Sudah Sampai Tiga Kali Bersuara Lantang Soal Kasus Brigadir J, Ada Apa?
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan komitmen Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J tak perlu diragukan dan sudah jelas.
Dirinya menegaskan bukan hanya sekali Jokowi menyampaikan arahan agar kasus tersebut diusut tuntas.
Baca Juga: Soal Brigadir J "Sudah Jadi Kubu-kubuan", Pembantu Jokowi Malah Ikutan Jadi Hakim Dadakan!
"Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu kan arahan Presiden," kata Pramono kepada wartawan di kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Pramono kembali menyampaikan, arahan disampaikan berulang-ulang oleh Presiden Jokowi dengan harapan citra Polri tidak babak belur.
"Tentunya Presiden mengharapkan ini bisa terselesaikan supaya citra Polri tidak babak belur seperti saat ini," kata dia.
Ditanya soal kabar Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Pramono tak menjawab gamblang. Pramono menyingging hari ini Jokowi menyampaikan arahan dalam sidang kabinet paripurna yang antara lain dihadiri Kapolri.
"Ya tadi Pak Kapolri dipanggil, Pak Panglima dipanggil, Pak Menko Perekonomian dipanggil, Pak Menteri ESDM dipanggil. Kebetulan saya dampingi terus, jadi saya tahu," ujar Pramono.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, adapun Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Makin Lantang Buka Kebenaran Soal Kasus Brigadir J, Kondisi Bharada E Aman?
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar