Grant Thornton Indonesia: Waspada! Risiko Ekonomi Digital Imbas Pemblokiran Platform Digital
Pada Sabtu 30 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia. Ketujuh platform digital populer yang diblokir adalah Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin. Ketujuh platform tersebut diblokir lantaran belum mendaftarkan diri ke Kominfo.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Apabila perusahaan belum melakukan pendaftaran, pemutusan akses akan dilakukan secara berkala sesuai perundang-undangan yang berlaku. Namun, Kominfo menjelaskan pemutusan sistem elektronik tidak bersifat permanen selama perusahaan telah menyelesaikan proses pendaftaran PSE kepada Kominfo.
Baca Juga: Raih Predikat WTP, Menkominfo Sebut Angka 2,2 Persen Wajar seperti Kementerian dan Lembaga Lain
Langkah ini menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, pemblokiran tersebut dinilai sangat merugikan, tidak hanya dari pihak platform/aplikasi, tetapi juga masyarakat Indonesia. Kerugian ini dirasakan masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja lepas (freelancer) dengan client dari luar negeri. Kebanyakan pembayaran pekerjaan lintas negara tersebut menggunakan aplikasi PayPal untuk melakukan transaksi.
Sementara itu, untuk pemblokiran Steam dampaknya tidak hanya terasa kepada para gamers yang tidak lagi bisa mengakses game dari platform layanan distribusi digital untuk permainan tersebut. Namun, pengembang game lokal yang merilis game baru di platform itu juga bisa ikut mengalami kerugian.
Dampaknya terhadap Ekonomi Digital
Menurut lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), akan ada potensi penurunan tingkat investasi di sektor ekonomi digital akibat pengaturan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup pribadi. Ekonom INDEF menilai aturan PSE lingkup pribadi yang dikeluarkan Kominfo berpotensi dipandang sebagai pengekangan dan ketidakramahan Indonesia akan perkembangan digital.
Hal ini sangat terasa dengan banyaknya developer lokal yang memanfaatkan platform Steam, Origin, dan Epic Games untuk memasarkan game besutannya. Pengamat industri games Yabes Elia menuturkan, bagi developer lokal, pemblokiran ini akan membuat developer lokal sulit menjual produknya karena mereka harus memasang VPN untuk mengakses platform-platform tersebut.
Kementerian Kominfo membuka sementara blokir PayPal dan terhitung efektif mulai Senin (1/8) hingga Jumat (5/8/2022). Pembukaan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan untuk masyarakat yang masih menyimpan dana di PayPal agar bisa segera memindahkan dananya ke aplikasi lain.
Johanna Gani, CEO Grant Thornton Indonesia, mengatakan bahwa secara umum, pemblokiran ini tak hanya berdampak pada pihak tertentu saja, tetapi juga berpengaruh pada hak-hak masyarakat secara umum, terutama hak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Baca Juga: Catat! PayPal Sudah Terdaftar sebagai PSE di Indonesia, yang Belum...
"Banyak orang seperti freelancer yang menggantungkan hidupnya melalui PayPal. Tidak hanya itu, banyak pula masyarakat yang memanfaatkan Steam dan platform gaming lainnya untuk mendapatkan penghasilan seperti developer game lokal dan juga para atlet E-Sports yang sehari - harinya menggunakan platform tersebut untuk melatih skill mereka," jelasnya, dikutip dari siaran pers yang diterima, dikutip Selasa (9/8).
"Kami mendukung langkah Kominfo dalam menegakkan aturan perihal pendaftaran PSE ini. Namun, alangkah lebih baik jika pemerintah juga mengeksplorasi berbagai opsi lain agar tidak langsung berdampak pada para pengguna," tutup Johanna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum